RATAHAN - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Melalui Kolaborasi Lintas Sektoral, bertempat di Kantor Bupati, Rabu (7/8/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perkim, Ir. Rommy Ole, ST,MM mengatakan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Minahasa Tenggara masih ada sekirtar 1.593 unit yang terdata di pihaknya. Semua pemangku kepentingan harus peduli dan memperhatikan hal-hal seperti ini, sehingga penanganannya dapat dipercepat.
"Tahun lalu, Disperkim membedah empat unit rumah di kecamatan Pusomaen. Dua rumah di Desa Tumbak dan dua rumah lagi di Bentenan Satu. Sedangkan tahun ini, hanya empat rumah lagi. Kalau dari segi anggaran seperti ini, tidak akan pernah selesai untuk seribuan lebih rumah yang akan dibedah menjadi layak huni," beber Ole.
Untuk menuntaskan persoalan RTLH di kabupaten ini, sebut Ole, harus ada kerjasama lintas sektoral. Artinya penyelesaian ini bukan hanya dari anggaran pemerintah saja tetapi ada kerjasama dari pihak swasta juga.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan pak Bupati dan mendapat dukungan, demikian juga pak Sekda bahkan tiga pimpinan DPRD sangat suport terkait kegiatan bedah rumah ini," tuturnya.
Seringkali, sambung Ole, pihaknya mendapat hambatan soal pokok pikiran (pokir) dari masyarakat melalui anggota dewan yang meminta beberapa rumah untuk di bedah. Namun dengan keterbatasan anggaran sehingga ada yang harus gigit jari ketika hanya beberapa yang bisa direalisasi.
"Sebagai contoh kalau tiap desa dapat dua rumah tiap tahun, dipastikan lima sampai enam tahun persoalan ini dapat diatasi, didukung juga dengan kerjasama pihak swasta melalui CSR. Jadi dengan stakeholder memamsimalkan rogramnya masing-masing. Misalnya, Dinas Perkim dengan BSPS, Dinas Sosial dengan RTLH" ujarnya.
"Demi suksesnya program ini, kedepannya kami mengusulkan akan memasukkan dalam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) sehingga ini dapat dimaksimalkan dan dapatat didukung semua pemangku kepentingan di daerah ini, guna menuju Indonesia Emas dan Indonesia Maju dengan pembangunan rumah layak huni yang signifikan didaerah," tukas Ole sembari berharap semua dapat terlibat aktif untuk menuntaskan masalah kemiskinan apalagi rumah layak huni.
Kepala Bidang Hukum /Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkumham Dr. Frangky A. Hendra Zachawerus SH, MH, turut hadir dan mensuport gagasan ini.
"Kolaborasi dari berbagai sektor dalam upaya penanganan RTLH perlu didukung dengan aturan agar lebih terarah dan tepat sasaran" sambung Hendra.
Demikian pula halnya dengan Dr Anna selaku praktisi hukum, dirinya mendukung dan mensuport program RTLH yang digagas Disperkim. Sebab masyarakat kategori miskin sangat membutuhkan rumah layak huni.
"Penanganan RTLH akan sangat berkontribusi dalam penurunan angka kemiskinan, sehingga desa-desa harus lebih memprioritaskan program-program yang berpihak ke masyarakat" ujar Dr. Anna yang juga sebagai dosen Fakultas Hukum Unsrat.
FGD ini dibuka oleh Assisten 1 Pemkab Mitra, Jani Rolos S.Sos.ME dan turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, SKPD, para Camat, Hukum Tua, BPD perwakilan Jurnalistik, dihadiri juga akademisi dan praktisi hukum seperti DR. Tommy Sumakul, SH, MH, DR. Anna S. Wahongan, SH, MH, Pengacara sekaligus Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Minahasa Tenggara Dirk Tolu, SH, MH, Pengacara Danie Kauntu, SH, MH dan Ferry Rasubala, SH. (***)