Iklan

Iklan

Hukum Tua Kolongan Satu Kecamatan Kombi Diperpanjang Selama 8 Tahun

Swara Manado News
Jumat, 09 Agustus 2024, 13:00 WIB Last Updated 2024-08-12T05:01:16Z


Minahasa--Smnc--Masa Jabatan Marthen Tambalean sebagai Kepala Desa (Kades) atau Hukum Tua (Kumtua) Desa Kolongan Satu di Kecamatan Kombi bertambah dua tahun.


 Hal ini setelah dirinya dikukuhkan bersama 97 orang Hukum Tua lainnya, oleh Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi.


Perpanjangan masa jabatan Marthen Tambalean sebagai Hukum Tua, mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Dimana secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades/kumtua tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.


Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua  bersama 98 Hukum Tua berlangsung di Wale Ne Tou Minahasa pada Jumat, 9 Agustus 2024 yang dihadiri oleh unsur musyawarah pimpinan daerah Kabupaten Minahasa, para pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa, Camat dan Tim Penggerak PKK.


Bupati Jemmy Stani Kumendong  berpesan, dengan diperpanjangnya masa jabatan para Hukum Tua, diharapkan akan mampu menjawab tantangan pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat.


Bahkan Kumendong juga berharap, Undang – undang ini dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.


“Saya berharap, dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, Kumtua dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujarnya.


Sementara Marthen Tambalean mengaku bersyukur diperpanjangnya masa jabatan sebagai Hukum Tua Desa Kolongan Satu. Dirinya berkomitmen akan terus membuktikan dengan tugas pengabdian pelayanan Pemerintahan kepada masyarakat Desa Kolongan Satu.


“Berharap Masyarakat terus mendukung semua program – program Pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat” ujar Tairas yang secara definitif terpilih dalam Pemilihan Hukum Tua tahun 2022 dan setelah penambahan dua tahun akan menjabat sampai tahun 2030.(Jem)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hukum Tua Kolongan Satu Kecamatan Kombi Diperpanjang Selama 8 Tahun

Terkini

Iklan