RATAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati. Bertempat di kantor KPU Mitra, Sabtu 10 Agustus 2024.
Adapun kegiatan Rapat Pleno terkait DPS tingkat Kabupaten Mitra, dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Mitra tahun 2024. Dipimpin langsung Ketua KPU Otnie Tamod, didampingi ke 5 Komisioner KPU Mitra, Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel, para pimpinan Partai Politik (Parpol), para PPK se-Kabupaten Mitra.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Mitra Otnie Tamod mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk samakan persepsi terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). Agar apa yang menjadi kekurangan, didalam pleno tersebut bisa kita perbaiki.
“Data Pemilih Sementara atau DPS yang sudah telah direkap di tingkat Kecamatan oleh PPK, kami sinkronkan dengan data yang ada di Dinas Dukcapil maupun pihak Bawaslu. Jika ada temuan perbedaan kami sama-sama perbaiki saat ini juga,” ujar Tamod.
Kesempatan tersebut Ketua KPU Mitra berharap, kiranya kegiatan Rapat Pleno terbuka terkait rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati bisa di ketahui para pimpinan Partai Politik.
“Diakhir kegiatan ini juga, kami telah melakukan penanda tang anan hasil rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara. Disaat itu juga kami langsung memberikan hasil DPS yang telah menjadi hasil rekap kepada Bawaslu, Pihak Kepolisian dan TNI. Serta kepada Partai Politik yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mitra Aulia Syukur menjelaskan, adapun dalam rapat pleno KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten Mitra yaitu.
“Adapun jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Mitra berjumlah 12, sedangkan untuk jumlah desa dan kelurahan berjumlah 144. Sedangkan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Mitra berjumlah 222, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin yaitu berjumlah. Laki-laki 46.401 dan perempuan berjumlah 43.780. Maka jumlah keseluruhan sebanyak 90.181,” ujar Syukur. (Advetorial)