RATAHAN - Jajaran Polres Minahasa Tenggara, melalui Satres Narkoba mengamankan seorang lelaki berinisial A alias Arya lantaran diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis double L di daerah tersebut.
Kronologis penangkapan pelaku oleh Satres Narkoba, terjadi dijalan raya Ratahan-Kotamobagu. Tepatnya di depan ritel Alfamidi, Desa Buku Tenggara, Kecamatan Belang, baru-baru ini. Awalnya Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tersangka (Arya) menjadi pengedar obat terlarang.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat langsung gerak cepat menangkap pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah tersangka diamankan, aparat mendapati barang bukti obat terlarang jenis double L sebanyak 1760 butir siap edar berbentuk tablet.
Selanjutnya, saat diinterogasi oleh aparat, tersangka mengaku mendapat obat terlarang tersebut dari transaksi medsos (pesan online) dengan seorang berinisial AB yang berasal dari Jawa Timur.
Selanjutnya, tersangka ditahan aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Eko Sisbiantoro melalui bagian Humas membenarkan adanya penangkapan tersebut. (***)