Swaramanadonews.co _ NUSA UTARA - Guna semakin memantapkan serta mensukseskan pelaksanaan penyelenggaraan PEMILUKADA 2024, pihak KPUD Sangihe, belum lama ini, menggelar kegiatan sosialisasi tahapan PEMILUKADA tahun 2024 selama dua hari yang dipusatkan di hotel termegah di Sangihe berbintang 4, Tahuna Beach Hotel yang dulunya dikenal dengan nama Dialog Hotel.
Gelaran hajatan nasional yang mengusung Thema. : " sosialisasi tahapan PEMILUKDA 2024 ". ini, selain dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMDA ) beserta para pemateri yang terdiri dari, unsur aparat penegak hukum dalam hal ini, Kepolisian POLRES Sangihe, unsur Kejaksaan Negeri Tahuna dan unsur Pengadilan Negeri Tahuna, unsur intelejen BIN, unsur PEMKAB Sangihe serta pemateri utama, yakni pihak KPUD Sangihe. Mengingat pentingnya substansi dilaksanakannya kegiatan ini, ratusan peserta lain dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya, pimpinan - pimpinan PARPOL, perwakilan LSM dan ORMAS, para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, pemuka - pemuka agama, serta para pimpinan kecamatan dan Kelurahan, Camat dan Lurah pun turut hadir dan mengambil bagian secara aktif.
Ketua KPUD Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, SE, dalam ulasan sambutannya mengatakan bahwa PEMILU tahun 2024, merupakan PEMILU yang tercepat. Tahendung pun berharap agar semua unsur elemen masyarakat, dapat terlibat aktif serta membantu pihaknya, KPUD Sangihe, demi suksesnya pelaksanaan PEMILU.
" PEMILU kali ini ditahun 2024, merupakan PEMILU PEMILU tahun 2024, merupakan PEMILU yang rens waktunya tercepat jika dibandingkan dengan PEMILU sebelumnya.
UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah PER KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan PEMILUKADA.
Lebih jauh, Tahendung mengharapkan partisipasi dan keikutsertaan aktif dari segenap elemen masyarakat.
" untuk itu, demi suksesnya penyelenggaraan pelaksanaan PEMILUKADA di Sangihe, kami dari pihak penyelenggara, kiranya kegiatan sosialisasi ini dapat diikuti dan dipahami dengan cermat dan kami pun sangat berharap peran serta aktif dari seluruh stek holder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMDA ) serta partai politik peserta PEMILU, agar tercipta sinerjitas sebab kami tidak bisa bekerja tanpa bantuan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. " urai Tahendung.
Menarik, ketika masuk dalam sesi materi dan tanya jawab, suasana dialogpun terasa menjadi sedikit memanas tat kala salah seorang tokoh masyarakat kondang dan populer, mantan Komisioner KPUD Sangihe periode sebelumnya yang memiliki seabrek pengalaman dibidang penyelenggaraan PEMILU, Stephen Jeck Seba, S.AP, mengajukan pertanyaan seputar kehadiran serta keikutsertaan dua orang oknum Komisioner KPUD Sangihe dalam keseluruhan kegiatan KPUD Sangihe, yakni " IT " sebagai KADIV Teknis Penyelenggaraan PEMILU dan " ACP " yang masih menjabat selaku KADIV Hukum dan Pengawasan. Menurutnya, kedua oknum Komisioner KPUD Sangihe tersebut, tidak sah dan tidak layak lagi menduduki jabatan yang sekarang masih diemban oleh keduanya sebab keduanya, secara hukum dan telah berkekuatan hukum tetap, pernah divonis BERSALAH, oleh Pengadilan Negeri Tahuna, pada 21 Mei 2024, kemarin.
" menurut saya, ada dua indikator persoalan yang perlu menjadi atensi kita semua yang menghendaki PEMILU JURDIL. Pertama, terkait dengan SK pemberhentian dan pengaktifan kembali terhadap kedua oknum Komisioner yang telah menuai vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tahuna ini, cacat hukum. Jadi, disini sangat jelas sekali terjadi pelanggaran terhadap aturan PEMILU jika kita mengacu pada Pasal 38 ayat 1, 2 dan 3. " ujar sosok yang akrab disapa, Bang Jeck.
Persoalan keduanya adalah jika kita melihat dengan cermat rens waktu antara ditetapkannya mereka berdua menjadi TERDAKWA pada Bulan Mei 2024, disementara SK Pemberhentian Sementara nanti terbit pada tanggal 13 Juni 2024. Disini ada dan berlaku produk hukum yang dilanggar sebab disini ada pembayaran gaji yang sebenarnya tidak layak diterima oleh kedua oknum ini yang dalam kurun waktu 3 bulan per Agustus ini tetap menerima pendapatan sebagai konsekuensi posisi dan jabatan yang masih dipegang oleh mereka berdua dengan nominal pendapatan yang mencapai kisaran 100 juta lebih. Ini kerugian negara yang berarti ada indikasi KORUPSI disini. Akibat dua indikator ini, saya khawatir ke depan hal ini akan menjadi celah hukum, apalagi bagi pihak yang kalah. " tegas Bang Jeck dengan suara keras dan lantang.
Sebenarnya, persoalannya simple saja. Kami sebagai masyarakat Sangihe, hanya menginginkan agar proses PEMILUKADA Sangihe tahun 2024 ini, bisa berjalan lancar sebagaimana yang kita semua harapkan dan memenuhi unsur hukum. Artinya, PEMILUKADA ini akan dianggap CACAT HUKUM karena kehadiran dan keikutsertaan dua oknum Komisioner KPUD Sangihe sebagai penyelenggara yang sebenarnya TIDAK SAH dan TIDAK LAYAK untuk terlibat lagi dalam semua proses penyelenggaraan PEMILUKADA ini. " tambah Jeck.
Berawal dari pertanyaan yang dilontarkan oleh Bang Jeck, ruang pertemuan pun sampai hari kedua pelaksanaan sosialisasi, terus di " banjiri " dengan berbagai pertanyaan dan argumentasi dari peserta lain seputar keberadaan dan keterlibatan kedua oknum Komisioner KPUD Sangihe " IT " dan " ACP " dalam seluruh rangkaian pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan PEMILUKADA 2024 serta kapasitas keduanya di KPUD Sangihe. Akibatnya, dua nama oknum Komisioner KPUD Sangihe, " IT " dan " ACP " pun seakan menjadi tranding topic dan mengemuka disetiap paparan yang disampaikan oleh para peserta sosialisasi.
Ditempat terpisah dan waktu yang berbeda, menjawab akan pertanyaan dan kekwatiran masyarakat Sangihe, terkait dengan kapasitas dua orang oknum Komisioner KPUD Sangihe, " IT " dan " ACP " , dalam kontestasi PEMILUKADA Sangihe 2024, ditemui diruang kerjanya, birokrat muda handal dan rendah hati, Sekretaris BAWASLU Sangihe ( Badan Pengawas PEMILU ), Alland Lahinda, SH, menyatakan bahwa perihal dan persoalan itu belum finish.
" Kami sebagai BAWASLU Sangihe, belum kalah. Sebab, jika kita berpatokan dalam putusan Pengadilan Negeri Tahuna, disana kan dinyatakan bahwa mereka berdua telah terbukti melakukan. Persoalan ini intinya disini adalah bukan ranah pidana tapi lebih pada persoalan pelanggaran kode etik. Jadi, kami di BAWASLU Sangihe, masih dan tetap melakukan berbagai upaya lewat DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara PEMILU ). Dan berdasarkan informasi terakhir, dokumen berkas kami sudah masuk tinggal menunggu jadwal sidang. Jadi, perihal yang berhubungan dengan persoalan kedua oknum KPUD Sangihe tersebut, belum finish. " jawab Lahinda dengan santai sambil tersenyum.
Arya _ 173