Iklan

Iklan

Usir Wartawan Saat Peliputan HUT RI Ke-79 Oknum ASN Protokoler Bupati Bolmut, 'Itu Hal Biasa dan Tidak Fatal'

Ishak Nani
Sabtu, 17 Agustus 2024, 20:43 WIB Last Updated 2024-08-17T12:44:41Z


SWARAMANADONEWS.CO: Bolmut -
Seorang oknum ASN staf protokoler Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Devi Tumuhu, menuai kontroversi setelah pernyataannya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada media, Devi Tumuhu menyebutkan bahwa insiden yang jelas melanggar aturan tersebut " itu hanya hal biasa dan tidak fatal."


Pernyataan ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers yang menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk ketidak pedulian terhadap pentingnya perlindungan terhadap hak-hak jurnalis serta kebebasan pers di Indonesia.


sementara sejumlah organisasi pers dalam Pemerhati Bolmut terus mendesak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.


Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari jurnalis yang merasa hak-haknya diabaikan oleh oknum tersebut saat melaksanakan tugas jurnalistiknya. Meskipun demikian, menurut Devi Tumuhu, apa yang terjadi tidak dianggap sebagai sesuatu yang serius dan bahkan menyebutnya sebagai hal yang biasa dalam dinamika kerja di lingkungan pemerintahan.


Menanggapi hal tersebut Bobi Masuara, salah satu pemerhati Bolmut, menyebutkan Seharusnya orang-orang yang dipilih dan di tempatkan di barisan terdepan adalah orang-orang yang paham dengan etika dan normanya, sebab kemudian nanti orang-orang tersebut akan menjadi perpanjangan tangan pada momen-momen tertentu seperti halnya pada perayaan sakral 17 Agustus, sungguh tindakan tersebut sangat memalukan, bukan malah mengakui kesalahannya malah terkesan seperti menunjukkan sikap arogannya. Ucap Bobi.


Ini, justeru terkesan seperti menantang dan ini lebih mempermalukan Pemkab Bolmong Utara, do'akan semoga mentalnya oknum tersebut dalam keadaan baik-baik saja dan tidak sedang ada gangguan.


Kalian itu seharusnya bekerja secara profesional, sesuai tugas pokok dan fungsi, tahu tata kelola pemerintahan," tegasnya.


Apapun alasan dan risikonya, tegas Bobi Masuara, pejabat dan aparatur sipil negara harus melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara profesional.


"Kalian kerja bukan untuk jabatan, tapi kalian dapat jabatan untuk melayani bukan malah bersikap arogansi".



(ISN).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Usir Wartawan Saat Peliputan HUT RI Ke-79 Oknum ASN Protokoler Bupati Bolmut, 'Itu Hal Biasa dan Tidak Fatal'

Terkini

Iklan