Iklan

Iklan

Berikut Batasan Penggunaan Atribut Kampanye Oleh KPU Bolmut

Ishak Nani
Sabtu, 28 September 2024, 16:14 WIB Last Updated 2024-09-29T08:20:55Z


Swaramanadonews.co: BOLMUT-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) pengadaan bahan dan alat peraga kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.


Pada kesempatan itu, Firman SY Stion mengatakan, setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati akan dibatasi soal penggunaan atribut kampanye.


Salah satunya adalah pemasangan baliho yang hanya di batasi 40 buah,” kata Firman.



Ia pun menjelaskan, bahwa pihaknya akan menyediakan atribut seperti baliho dan spanduk pada paslon Bupati dan Wakil Bupati.


Lebih lanjut, ia menambahkan, KPU telah menentukan wilayah-wilayah tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK).


“Oleh sebab itu, para tim paslon dipersilahkan menentukan titik untuk pemasangan atribut (baliho), tetapi harus sesuai aturan,” tututp dia.

(ISN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berikut Batasan Penggunaan Atribut Kampanye Oleh KPU Bolmut

Terkini

Iklan