Iklan

Iklan

Gudang Penampungan BBM Bersubsidi di Ranotana Diduga Milik Mafia Solar Julio

Swara Manado News
Kamis, 05 September 2024, 13:22 WIB Last Updated 2024-09-05T05:23:23Z


Manado - Jelas telah tertulis dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp. 60.000.000.000.- bagi para penimbun BBM secara ilegal.


Media mencari tau siapa Pemilik Gudang penampungan Solar Bersubsidi yang berada ditengah pusat Kota Manado.


Informasipun didapat. Diduga Pemain baru di dunia persolaran ilegal bernama Julio tidak gentar dan takut. Pasalnya Gudang penampungan Solar Bersubsidi berada di dekat pemukiman warga tepatnya di Ranotana.


Media lakukan investigasi selama 3 hari dari Tanggal 2 sampai 4 September 2024. 


Media pernah temui didalam gudang beratap seng Tangki Air berwarna biru dan didalam gudang ada beberapa Tandon ukuran 1000 Liter.


Informasi yang didapat, Gudang penampungan Solar Bersubsidi tersebut baru beberapa hari beroperasi.(farmer)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gudang Penampungan BBM Bersubsidi di Ranotana Diduga Milik Mafia Solar Julio

Terkini

Iklan