Manado - Jelas telah tertulis dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp. 60.000.000.000.- bagi para penimbun BBM secara ilegal.
Media mencari tau siapa Pemilik Gudang penampungan Solar Bersubsidi yang berada ditengah pusat Kota Manado.
Informasipun didapat. Diduga Pemain baru di dunia persolaran ilegal bernama Julio tidak gentar dan takut. Pasalnya Gudang penampungan Solar Bersubsidi berada di dekat pemukiman warga tepatnya di Ranotana.
Media lakukan investigasi selama 3 hari dari Tanggal 2 sampai 4 September 2024.
Media pernah temui didalam gudang beratap seng Tangki Air berwarna biru dan didalam gudang ada beberapa Tandon ukuran 1000 Liter.
Informasi yang didapat, Gudang penampungan Solar Bersubsidi tersebut baru beberapa hari beroperasi.(farmer)