Minahasa – Sebanyak 16 adegan rekonstruksi dilakukan terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di Desa Ranomerut, Kecamatan Eris. Rekonstruksi ini melibatkan dua tersangka berinisial RUP dan JT, yang diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban JL. Rekonstruksi dilaksanakan pada Kamis (26/9) dan dihadiri oleh pihak penyidik Polres Minahasa, jaksa penuntut umum, serta perwakilan keluarga korban dan tersangka.
Adegan demi adegan dalam rekonstruksi memperlihatkan kronologi lengkap tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh RUP dan JT terhadap korban JL. Pada adegan kunci, terlihat bahwa kekerasan tersebut berujung pada hilangnya nyawa korban. Setiap adegan dipandu oleh penyidik untuk memastikan setiap detail peristiwa tergambarkan dengan jelas.
Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung.,S,Tr.K, menyatakan bahwa proses rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari pengembangan kasus. "Rekonstruksi bertujuan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Hal ini akan menjadi dasar bagi penyusunan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar IPTU Dwirianto Tandirerung.,S,Tr.K,.
RUP dan JT disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan kematian, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman pidana bagi para pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara.
Dengan pelaksanaan rekonstruksi ini, diharapkan kasus tersebut dapat segera memasuki proses hukum lanjutan di pengadilan. Pihak keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan, sementara masyarakat Desa Raonemurut diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.