Iklan

Iklan

SPBU Winangun di sinyalir Sarangnya Mafia Solar

Swara Manado News
Rabu, 04 September 2024, 18:08 WIB Last Updated 2024-09-04T10:21:57Z


Lagi-lagi SPBU 74.951.10 tepatnya di Jalan Winangun II Kecamatan Malalayang Kota Manado menjadi sorotan.


Hasil investigasi Tim Media mendapati berbagai jenis kendaraan Dum Truck yang tidak terpasang Plat nomor kendaraan dibagian belakang dan beberapa jenis Bus yang tidak layak pakai sedang antri di jalan maupun didalam SPBU itu.


Setelah ditelusuri, mengapa tidak terpasang Plat nomor kendaraan dibagian belakang kendaraan-kendaraan yang akan mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar Bersubsidi? 


Informasi yang didapat, bahwa Para Mafia Solar sering gonta-ganti plat nomor kendaraan dibagian depan demi mendapatkan barcode berulang kali di satu kendaraan dalam sehari sehingga plat nomor dibagian belakang tidak perlu dipasang, diduga ada kolaborasi kerjasama antara Operator Nosel di SPBU dengan para sopir mafia Solar Bersubsidi. Padahal seharusnya aturan kendaraan yang layak pakai harus menggunakan dan memasang plat nomor kendaran didepan dan belakang.


Jadi terindikasi sangat besar, bahwa kendaraan-kendaraan yang tidak memakai plat nomor kendaraan bagian belakang adalah milik Mafia Solar yang modus operandinya bolak-balik di SPBU dengan bongkar pasang plat nomor kendaraan bagian depan agar bisa mendapatkan barcode yang banyak dalam sehari dan juga bisa mengepul Solar Bersubsidi yang banyak di SPBU tersebut.


Beberapa informasi diterima oleh Tim Media, diduga Operator di SPBU Winangun Atas menjual Solar Bersubsidi diatas harga yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dari harga Rp. 6.800.- /Liternya dijual Operator SPBU kepada Mafia Solar dengan harga Rp. 7.200.-/ Liter.


Telah tertulis didalam UU Tentang Migas Nomor 22 Tahun 2001, bahwa Para Pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pidana dengan hukuman Penjara 6 (Enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.- (Enam Puluh Miliar Rupiah).


Dengan ancaman tersebut tidak membuat takut Operator SPBU Winangun atas, karena faktanya di SPBU tersebut sering dibuat berita oleh beberapa Media karena adanya temuan yang telah merugikan Masyarakat Kota Manado. Sehingga menjadi pertanyaan dari Tim Media, SPBU Winangun atas kebal hukum dan apakah ada kerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) sehingga tidak tersentuh sama sekali dan dengan bebasnya bermain dengan Para Mafia Solar secara terang-terangan?

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SPBU Winangun di sinyalir Sarangnya Mafia Solar

Terkini

Iklan