Iklan

Iklan

TERKAIT DUGAAN KASUS KADIS " DP " ALIAS KADIS " LENGKANG " SEKALIGUS KETUA P2HMG SINODE GMIST, SIKAP DAN PERLAKUAN BUPATI SANGIHE DAN KETUA SINODE GMIST, DINILAI " PENAKUT DAN TIDAK ADIL. "

Swara Manado News
Jumat, 27 September 2024, 15:22 WIB Last Updated 2024-09-27T07:22:40Z


swaramanadonews.co _ Nusa Utara - Mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang viral dan menghebohkan publik Sangihe beberapa bulan lalu yang ditengarai kuat dilakukan oleh oknum pejabat Pratama PEMKAB Sangihe, yakni KADIS  " DP "  alias  KADIS   " Lengkang ".  Selain sebagai pimpinan disebuah instansi pemerintah, yang lebih memalukan lagi, sang oknum KADIS  " DP "  alias  KADIS  " Lengkang ",  hingga kini, masih juga memegang jabatan tinggi diorganisasi gereja terbesar di Sangihe, yakni sebagai Ketua P2HMG Sinode GMIST.  Meskipun kejadian kasus dugaan pelecehan seksual ini telah terjadi beberapa bulan silam, namun, ternyata sampai sekarang, masih ramai  diperbincangkan dan dipertanyakan warga Sangihe, terutama dikalangan para ASN dan warga gereja, GMIST.


Pasalnya, pasca dugaan kasus nafsu bejat oknum KADIS  " DP "  alias  KADIS  " Lengkang " sekaligus Ketua P2HMG Sinode GMIST yang diperbuatnya terhadap oknum Bendahara bawahannya ini  menghebohkan publik Sangihe dan bergulir dirana hukum yang kala itu sudah berada dimasa pemerintahan Albert Huppy Wounde, S.H., M.H, selaku Bupati Kepulauan Sangihe, bahkan hingga dugaan kasus sang pejabat ini di SP2HP kan oleh pihak Kepolisian POLRES Sangihe, sang oknum pejabat negara sekaligus pejabat gereja tersebut, tak kunjung diberi sanksi dalam bentuk apapun, baik oleh Bupati Kepulauan Sangihe selaku Pejabat Pembina Kepegawaian maupun oleh Ketua Sinode GMIST dalam kapasitas sebagai pemimpin gereja.


Beberapa kalangan pun menyayangkan serta menyesalkan sikap dan perlakuan dari kedua pucuk pimpinan institusi ini yang dinilai tidak berani alias penakut dalam mengambil keputusan untuk menindak dan tidak adil dalam pemberlakuan aturan, padahal, dalam kapasitas selaku pucuk pimpinan,  Bupati Kepulauan KepualaunSangihe dan Ketua Sinode GMIST, jika mau, bisa saja menempuh langkah bijak dengan jalan mengnon aktifkan atau mengnon - jobkan sementara waktu oknum KADIS  " DP "  alias KADIS  " Lengkang " sekaligus Ketua P2HMG Sinode GMIST, dari posisi jabatan yang diembannya sambil menunggu adanya kepastian hukum tetap lewat putusan pengadilan serta dikandung maksud untuk mempermudah dan memperlancar jalannya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap sang oknum KADIS  " DP "  alias  KADIS  " Lengkang " sekaligus Ketua P2HMG Sinode GMIST.


Tapi, sayang seribu sayang, alih - alih mengnonaktifkan atau mengnon - jobkan sementara waktu dari jabatan, malah sebaliknya, sikap dan tindakan Bupati Kepulauan Sangihe dan Ketua Sinode GMIST, sepertinya terkesan, santai - santai aja, sebab terbukti sampai berita ini naik ke meja redaksi swaramanadonews.co, baik Bupati Kepulauan Sangihe selaku pejabat pembina kepegawian maupun Ketua Sinode GMIST dalam kapasitasnya sebagai pemimpin gereja, tidak mengnon aktifkan atau mengnon - jobkan walau hanya sementara waktu, sang oknum KADIS  " DP "  alias  KADIS  " Lengkang " sekaligus Ketua P2HMG Sinode GMIST, dari posisi jabatan yang sekarang diembannya. Disementara disisi lain, ada oknum ASN yang melakukan pelanggaran ringan dan tergolong kecil, hanya karena terlalu fokal dalam menyalurkan isi hatinya lewat platform MEDSOS, dicopot dan diturunkan jabatan dari eselon III ke eselon IV, bahkan sekarang dinon - jobkan menjadi staf biasa yang sebelumnya juga sempat dihakimi dan difonis bersalah dalam sidang kode etik yang mungkin untuk pertama kalinya diberlakukan bagi oknum ASN yang dianggap melanggar aturan ASN.


Akibatnya,  " sejuta tanyapun ",  mengemuka keruang publik.

Ada apa dan apa yang terjadi ?

Kenapa tidak ada sanksi atau paling kurang, tindakan tegas dari kedua pucuk pimpinan institusi, dalam hal ini Bupati Kepulauan Sangihe selaku pejabat pembina kepegawaian dan Ketua Sinode dalam kapasitas sebagai pimpinan gereja ?


Salah seorang oknum ASN yang pernah menjadi korban dari pemberlakuan aturan kepegawaian, bahkan sampai menjalani sidang kode etik yang tak jelas landasan hukumnya, Yunike Dona Mandehokang Abram, SS, saat menceritakan pengalaman menyakitkan yang pernah dialaminya ketika menerima sanksi kepagawaian hanya karena memposting curahan hatinya disebuah akun  " FB "  pribadinya.


"  saya, mungkin satu dari sekian banyak ASN yang menerima sanksi pemberlakuan aturan ASN yang tidak jelas serta dengan terpaksa bercampur bingung, harus pula menjalani sidang kode etik yang tak jelas landasan hukumnya, hanya karena saya memposting isi hati saya di MEDSOS akun FB pribadi saya. Disementara, ada kasus asusila pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum ASN dalam posisi pejabat pratama, sebut saja, oknum KASAT POL PP  " TP ",  oknum KADIS LH " PP ",  serta oknum KADIS  " DP "  alias KADIS  " Lengkang " sekaligus Ketua P2HMG Sinode GMIST, sudah viral, heboh dan mencoreng nama dan kehormatan ASN serta marwah Sinode GMIST yang katanya lembaga pelayanan iman jemaat, sebaliknya, saya justru melihat jangankan sanksi dari sisi aturan ASN atau dari sisi aturan gereja, sanksi  administrasi pun tidak pernah diberlakukan terhadap oknum pejabat bejat ini. Jadi, wajarlah jika saya berpemahaman bahwa Pak Bupati dan Pak Ketua Sinode GMIST itu, tidak berani atau penakut untuk memberi sanksi serta tidak adil dalam memberlakukan aturan ASN serta aturan gereja. "  ujar  YDMA  yang akrab dipanggil,  " Keke ",  saat bincang - bincang bersama awak media dibilangan TAMKOT ( Taman Kota ).


Karena itu, dirinya sangat berharap agar Bupati Kepulauan Sangihe dan Ketua Sinode GMIST, dapat mengambil langkah konkrit serta tindakan tegas yang berkeadilan.


"  saya berharap Pak Bupati bisa mengambil langkah konkrit dan bersikap bijaksana tapi tegas dengan cara mungkin di non - jobkan sementara waktu, supaya tidak menimbulkan kecemburuan diantara sesama ASN serta tidak menimbulkan kesan pilih kasih atau tidak adil. Saya hanya menuntut penegakan aturan bagi kami ASN yang seadil - adilnya tanpa pandang buluh dan sebagai warga gereja, warga GMIST, saya pun berkerinduan agar Pak Ketua Sinode dapat bertindak adil terhadap para pendeta dan pejabat gereja, sebab jika yang lain bisa diberi sanksi hanya karena tidak menyetor keuangan ke Sinode GMIST bisa diberi sanksi bahkan sampai dikeluarkan dari keanggotaan GMIST, kenapa terhadap pejabat gereja yang melakukan perbuatan asusila tercelah, tidak ada sanksi apa - apa Pak Ketua. Intinya, aturan dan kebenaran, haruslah ditegakan dengan seadil - adilnya. "  harap Keke.


"  mungkin hanya saya satu - satunya ASN yang terzolimi oleh para  " penguasa "  yang berani menyuarakan keadilan. Saya tidak takut dan siap menghadapi semua konsekuensi demi memperjuangkan keadilan. Padahal, ada begitu banyak ASN yang juga bernasib sama dengan saya, dizolimi, dihakimi dan difonis secara subjektif. Tapi, karena takut akan menerima sanksi seperti yang saya alami, mereka memilih  " diam seribu bahasa ".  tambah Keke.


Sikap berani menyuarakan keadilan seorang oknum ASN Keke pun tak ayal menuai dukungan pandangan senada dari seorang aktifis muda Sangihe yang sangat getol dan konsen dengan masalah sosial - kemasyarakatan, Rein Lintongan.


"  hemat saya tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki sesuatu yang salah. Karena itu, saya mendesak kepada Bupati Kepulauan Sangihe dan Ketua Sinode GMIST, agar segera mengambil langkah cepat dan bijaksana dengan mengnon - jobkan oknum pejabat tak bermoral itu, baik dari jabatan pemerintahan dan terutama dari jabatan gerejawi tentu sesuai dengan aturan kepegawaian dan aturan agar tidak memancing reaksi masyarakat serta menimbulkan kesimpang siuran ataupun berbagai spekulasi pemahaman dikalangan publik apalagi seperti yang kita tahu bersama, bahwa kasus dugaan yang dilakukan oleh si oknum pejabat negara yang sekaligus pejabat gereja ini, kan sempat dan begitu viral dimasyarakat, apalagi ini kan kasus aib - moral yang tentunya sangat memalukan. Saya berharap agar alangkah baiknya, ditangani secara cepat dan nyata, sekali lagi, dinon - jobkan agar tercipta penegakan aturan yang adil, seadil - adilnya tanpa memandang siapa dia. "  ucap Rein ketika diwawancarai via telp dinomor HP :  0822 7347 xxxx.


"  tidak perlu takut dan harus tegas. Aturan kan, baik itu aturan kepegawaian maupun aturan gereja, sudah jelas. Sebab, jika hal ini dibiarkan, maka masyarakat publik saya rasa akan memberlakuan sanksi sosial, tidak hanya kepada sang KADIS terduga pelaku pelecehan seksual, tapi, saya rasa sanksi sosial juga akan disematkan kepada pihak pemerintah Sangihe dalam hal ini bersama dengan pihak Sinode GMIST tentunya, jika Pak Bupati dan Ketua Sinode GMIST, tidak segera mengnonaktifkan atau mengnon - jobkan si terduga oknum pejabat negara sekaligus pejabat gereja yang bermoral bobrok ini. "  tutup Rein.


Selain Rein Lintongan, sorotan komentar dan argumen menohok tapi konstruktif, turut pula disuarakan oleh salah seorang warga GMIST, Pdt. Calvin Taunaumang, S.Th., M.Pd.K, ketika mengungkapkan suara kenabiannya.


"  sebaiknya pihak Sinode GMIST, mengintrospeksi diri, mengapa, karena pelayan itu, baik diaken, penatua terutama pendeta, dari ujung rambut sampai ujung kaki, haruslah menjadi seorang yang bisa diteladani. Oleh karena perbuatan tercelah itu diduga dilakukan oleh seorang pelayan jemaat sekaligus menjabat juga sebagai petinggi gereja, petinggi Sinode GMIST dalam kapasitasnya selaku Ketua P2HMG Sinode GMIST, maka seharusnya pihak Sinode GMIST membuat pernyataan yang berisi permohonan maaf kepada masyarakat khusus warga jemaat yang ditindaklanjuti dengan tindakan nyata tidak hanya omong doang, misalnya dengan mengnonaktifkan sementara oknum yang bersangkutan dari posisinya sebagai Ketua P2HMG Sinode GMIST dan sebagai pelayan jemaat digereja. Tapi, jika tidak ada tindakan apa - apa ?  Hal ini tentu akan menimbulkan pertanyaan besar dikalangan warga jemaat. "  seru Calvin dengan suara lantang.


"  Sebagai contoh, dalam kasus yang menimpa Pdt. Noften Kalombone, begitu cepat dan gesitnya pihak Sinode GMIST memproses dan menjatuhkan fonis bersalah dan menghukum Beliau seakan diperlakukan seperti seorang  " penjahat " , bukan rekan sepelayanan dalam iman, hanya karena persoalan penyetoran uang. Sementara terhadap oknum KADIS  " DP "  alias KADIS  " Lengkang "  sekaligus Ketua P2HMG Sinode GMIST, pihak Sinode GMIST,  seperti  " diam seribu bahasa ", malah terkesan  " ada unsur keberpihakan "  dalam pengertian  " membela "  terhadap oknum yang terindikasi kuat palaku perbuatan memalukan ini. Sinode GMIST jangan pilih kasih, tapi, harus adil dalam pemberlakuan sanksi terhadap warga GMIST manapun. " ulas hamba - Nya laki - laki ketika ditemui dikediamannya.


Terkait hal ini, hingga berita ini naik kemeja redaksi, kedua pucuk pimpinan, tidak berhasil dikonfirmasi. Bupati Kepulauan ketika dihubungi via telephon pun, seakan dibatasi bahkan terkasen dihalang - halangi oleh pihak protokol Bupati.


Arya _ 173

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • TERKAIT DUGAAN KASUS KADIS " DP " ALIAS KADIS " LENGKANG " SEKALIGUS KETUA P2HMG SINODE GMIST, SIKAP DAN PERLAKUAN BUPATI SANGIHE DAN KETUA SINODE GMIST, DINILAI " PENAKUT DAN TIDAK ADIL. "

Terkini

Iklan