SWARAMANADONEWS . CO– Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi Pantai Manado kembali di gaungkan, aksi ini Kembali digelar karena di duga PT Manado Utara Perkasa (MUP) tidak mendengar putusan DPRD Sulut yang memutuskan agar diberhentikannya sementara seluruh proses reklamasi Pantai Manado Utara sampai kondisi benar-benar aman .
Masyarakat yang kalah itu di pimpin langsung oleh Sekjen aliansi tolak reklamasi Piter Sasundame berbondong-bondong mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan Aspirasinya, Senin (07/10/2024) Kantor DPRD Sulut
Sekjen aliansi sekaligus kordinator lapangan Piter Sasundame Memberikan apresiasi kepada Salah seorang anggota DPRD Sulut yang hadir yakni Amir Liputo
“orang boleh bergeser tetapi perjuangan tetap 1 arah, kami harap pak Amir tetap konsisten, harapan kami lembaga ini dapat mengawal keserakahan lembaga eksekutif,” Ucap Piter Sasundame.
Selanjut Piter juga mengungkapkan maraknya keterlibatan dari lurah dan pala dalam pembuatan pagar di area reklamasi
“kalau boleh pangge hearing kepada mereka, masa tidak mendengarkan putusan legislatif,” ungkap Piter sasundame .
Kemudian Piter memberikan 4 poin tuntutan dari masyarakat tolak reklamasi Pantai Manado Utara yakni :
• Menindak lanjuti surat rekomendasi DPRD provinsi terhadap PT MUP untuk menghentikan jalannya proyek Reklamasi Pantai Manado Utara, Sesuai dengan yang tertuang didalam surat rekomendasi DPRD Provinsi Sulut
• Membentuk Panitia Khusus untuk mengevaluasi berbagai Izin proyek reklamasi Pantai Manado Utara
• Merekomendasikan kepada Pemprov Sulut untuk mencabut izin Lingkungan Hidup Reklamasi Pantai Manado Utara
• Merekomendasikan kepada kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencabut izin Reklamasi Pantai Manado Utara
Sementara itu ditempat yang sama Amir Liputo yang didampingi oleh anggota DPRD Sulut lainnya yakni Louis Schramm, Jeane Laluyan dan Pricylia Rondo, mengungkapkan memang benar di periode sebelumnya DPRD sulut pernah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh ketua DPRD
“Pada intinya isi surat tersebut untuk menghentikan proses reklamasi Pantai, sambil menyelesaikan bagaimana tuntutan daripada masyarakat,” ucap Amir Liputo
Sembari melanjutkan narasinya Amir mengungkapkan untuk poin kedua membentuk panitia khusus dirinya sepakat, namun dengan catatan bahwa DPRD Sulut belum ada alat kelengkapan DPRD (AKD)
“Kami Minggu lalu baru selesai mendapatkan pembekalan dari Kemendagri, dan Minggu-minggu ini baru akan melakukan pembentukan fraksi, setelah itu pelantikan ketua definitif, kemudian terbentuknya alat kelengkapan dewan, yang didalamnya ada komisi-komisi, badan legislasi atau bapemperda, badan anggaran dan badan kehormatan,” ujar Amir Liputo
Katanya lagi, oleh sebab itu untuk poin kedua mengenai pembentukan pansus akan disampaikan kepada ketua DPRD sementara .
“Kemudian untuk poin 3 yang harus mengeluarkan rekomendasi tersebut adalah lembaga, jadi akan disampaikan juga kepada pimpinan sementara,” jelas Amir Liputo
Tambah Amir Khususnya untuk poin 4 juga akan di diskusikan bersama lembaga DPRD, dan untuk ke-4 poin tersebut diterima.
“Kami akan tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme di DPRD,” Pungkas Amir Liputo (***/M)