Iklan

Iklan

Anggota Legislatif Sulut Ikut BPSDM

Swara Manado News
Rabu, 02 Oktober 2024, 07:28 WIB Last Updated 2024-10-01T23:28:47Z


SWARAMANADONEWS . CO - Anggota  (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2024-2029 mengikuti orientasi yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Orientasi ini digelar di Aryaduta Hotel, Jakarta, 30-4 Oktober 2024. Orientasi ini masuk angkatan XIV. Selain DPRD Sulut, DPRD Maluku, dan DPRD Maluku Utara juga ikut orientasi tersebut. Sulut sendiri diikuti 42 anggota DPRD.


Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono membuka secara resmi kegiatan tersebut. Pembukaan kegiatan ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono.


Setelah itu foto bersama pimpinan dan anggota DPRD yang mengikuti orientasi.


Dari laporan BPSDM Kemendagri, ada beberapa hal yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan orientasi. 


Yakni UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah, PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Tata Tertib DPRD.


Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2024 tetang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD, dan Surat Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 Hal Pelaksaan Orientasi Bagi Anggota DPRD Provinsi.


Tujuan orientasi adalah proses pengenalan tugas, fungsi dan wewenang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bertujuan, satu meningkatkan pemahaman atas tugas fungsi wewenang DPRD, meningkatkan wawasan kebangsaan dan meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik dan menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPRD.


Adapun materi yang diberikan, seperti wawasan kebangsaan yang dilantasi oleh Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, sistem pemerintahan di Indonesia, penguatan dan penegakan aturan Perundang-undangan, fungsi tugas wewenang serta alat kelengkapan DPRD.


Selain itu, tata tertib DPRD, hak dan kewajiban anggota DPRD, pokok-pokok pikiran yang akuntabel, kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, isu-isu aktual mengenai kebijakan berkelanjutan di bidang energi, ekonomi, pangan, serta isu global. (***/M)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Legislatif Sulut Ikut BPSDM

Terkini

Iklan