Iklan

Iklan

DIDUGA, PROYEK " SILUMAN " SERTA LANGGAR UU KIP, PROYEK PEMBANGUNAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SANGIHE, DIPERTANYAKAN PUBLIK.

Swara Manado News
Senin, 14 Oktober 2024, 18:16 WIB Last Updated 2024-10-14T10:16:30Z


swaramanadonews.co _ Nusa Utara.Proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang terletak di Kel. Tona I. Kecamatan Tahuna Timur, ditengarai kuat proyek  " siluman " alias tidak jelas. Pasalnya, dari pantauan wartawan swaramanadonews.co bersama beberapa rekan media dan aktifis LSM yang telah 2 kali mendatangi dan memantau langsung dilokasi, meskipun aktifitas pengerjaan proyeknya sudah berjalan, namun, hingga berita naik kemeja redaksi, pihak pengembang proyek tak kunjung memasang papan nama proyek sebagai informasi kepada seluruh masyarakat atau publik terkait pelaksanaan proyek apalagi jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang hasil pembayaran pajak masyarakat agar tidak digunakan oleh para oknum penyelenggara negara dengan seenaknya dan tidak bertanggung jawab. 


Disementara, menurut salah seorang tokoh masyarakat Sangihe yang sudah malang - melintang didunia proyek, mantan pejabat eselon II handal PEMKAB Sangihe, ketika berkomunikasi via telp dinomor : 0813 4074 xxxx, mengemukakan bahwa idealnya, papan nama proyek itu sudah harus dipampang pada awal pengerjaan proyek.


"  Seharusnya, papan nama proyek itu diawal memulai aktifitas proyek, sudah harus dipasang sebagai informasi kepada masyarakat agar supaya masyarakat mengetahui bahwa dilokasi itu sedang akan dilaksanakan pengerjaan sebuah proyek. "  katanya sambil meminta agar namanya tidak publikasikan.


Pendapat yang kurang lebih senada, namun, sedikit lebih  " konkrit dan to the point "  yang diutarakan oleh salah seorang kontraktor ternama yang enggan identitasnya disebutkan, mengatakan bahwa proyek yang tidak ada papan nama proyeknya, bisa dikategorikan sebagai proyek  " siluman ".


Diketahui bahwa papan proyek merupakan salah satu indikator keapsahan sebuah proyek yang telah diprogramkan sejak proyek itu dalam pembahasan tahapan perencanaan. Sebab, dipapan proyek tersebut, berisikan mengenai data perihal pelaksanaan proyek, seperti, antara lain  :  nama proyek, durasi atau masa pengerjaan proyek serta penganggaran atau pembiayaan proyek, sehingga seluruh masyarakat termasuk didalamnya elemen keterwakilan masyarakat seperti LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) bersama mitra kerjanya yakni insan pers dalam kedudukan sebagai pilar keempat negara, akan dapat memonitor terlebih turut mengawasi pengalokasian serta pemanfaatan uang negara yang dihasilkan dari pajak rakyat secara transparan tanpa ada yang ditutup - tutupi dalam rangka mewujudnyatakan " good government and good governance ",  sebagaimana juga terkandung dan diamanatkan dalam Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor : 14 Tahun 2008 dan PERPRES Nomor : 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.


Terkait hal ini, figur muda berparas tampan, yang konsen dan sangat peduli dalam hal penyelamatan uang negara, Ketua BP TIPIKOR SULUT ( Badan Pemantau Tindak Pidana Korupsi SULUT ) Vandi Masloman, SH, mengatakan bahwa papan nama proyek itu wajib dipasang karena ada dalam kontrak.


" Dari sisi aturan, itu memang salah sebab, papan nama proyek itu, merupakan salah satu item yang tertuang dalam kontrak kerja. seharusnya saat memulai pengerjaan proyek, papan nama proyek itu sudah dipasang agar terwujudnya transparansi dalam penggunaan uang negara. "  kata Masloman.


Jadi, lanjut Masloman, jika ada proyek yang tidak memasang papan nama proyek, maka itu patut dipertanyakan.


"  Karena itu, jika ada pihak pengembang proyek atau kontraktor yang tidak memasang papan nama proyek, maka proyek tersebut, patut dipertanyakan. Ada apa sampe papan nama proyek tidak dipasang. "  serunya.


KAJARI Kepulauan Sangihe, melalui KASUBAG BIN ( Kepala Sub Bagian Pembinaan ), Heince Y. Y. I. Kacomba, S.H, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, menjelaskan bahwa kami sudah mengingatkan, hanya pihak kontraktor ini yang belum menindaklanjuti.


"  kemarin ( Rabu, 9/10/24 ), saya sudah turun kelokasi dan meminta kepada pihak penyedia agar secepatnya mamasang papan nama proyek sekaligus papan informasi atau pengumuman lainnya seperti halnya, keselamatan kerja dan papan penyampaian - penyampaian lainnya, sebab, hari Senin, ( 14/10/24 ), sudah mulai pengecoran. Jadi, terkait papan nama proyek, pihak kontraktor atau penyedia ini yang belum menyiapkan atau menindaklanjuti. "  ucap KASUBAG BIN, dalam kapasitas selaku PPKom.


Arya _ 173

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DIDUGA, PROYEK " SILUMAN " SERTA LANGGAR UU KIP, PROYEK PEMBANGUNAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SANGIHE, DIPERTANYAKAN PUBLIK.

Terkini

Iklan