Kepala DP3A Minahasa Tenggara
Sherly Rompas
RATAHAN - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sampai saat ini telah menangani 35 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Adapun jumlah kasus ini terjadi selang periode Januari sampai Oktober 2024. Kategori kasus yang ditangani pun beragam. Mulai dari KDRT, penelantaran sampai pelecehan/kekerasan seksual.
"Rincian kasus yang ditangani oleh DP3A Mitra melalui UPTD-PPA diantaranya, pelecehan/kekerasan seksual 20 kasus, KDRT 14 dan penelantaran 1 kasus," ungkap Kepala DP3A Mitra, Sherly Rompas, Senin (28/10/2024).
Rompas kemudian menjelaskan, 15 kasus sudah selesai ditangani lewat prosedur pendampingan oleh pihaknya. Diantaranya 11 kasus diselesaikan dengan metode mediasi dan 4 kasus kekerasan seksual, telah mendapat putusan inkrah pengadilan.
"Untuk 20 kasus lainnya masih sementara berproses. Ada yang tahap mediasi serta ada juga yang sementara jalan di pengadilan. Pihak kami pun terus melakukan pendampingan terhadap korban," jelas Rompas.
Angka kasasus ini pun, sambung Rompas, menjadi perhatian serius DP3A Mitra. Untuk itu, mantan Camat Tombatu ini menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya-upaya pencegahan serta memberikan layanan perlindungan dan pendampingan kepada para korban. Baik secara hukum, psikolog sampai konseling. Termasuk melakukan penguatan-penguatan bagi korban dalam upaya pemulihan mental maupun psikisnya. (***)