Iklan

Iklan

DPRD Sulut Belum Memiliki AKD

Swara Manado News
Selasa, 15 Oktober 2024, 20:03 WIB Last Updated 2024-10-19T12:06:27Z


SWARAMANADONEWS . CO - Anggota DPRD Sulut yang baru periode 2024-2029 belum maksimal menjalankan tugas sebagai wakil rakyat DPRD Sulut, karena belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Ketua DPRD yang definitif, Badan Anggaran (Banggar) Badan Musyawara (Banmus) Badan Pembentukan Perda (Bapamperda) serta Komisi - komisi.


Plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen kepada sejumlah media mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada setiap fraksi untuk melengkapi susunan alat kelengkapan dewan.


“Sudah sejak lalu, kami kirim surat ke fraksi-fraksi agar melengkapi susunan AKD. Nantinya susunan AKD akan ditetapkan dalam rapat paripurna,”Jelas Silangen, Selasa (15/10/2024)


Dia menambahkan, penetapan dan pelantikan pimpinan dewan definitif akan diproses di Kemendagri.


Sementara untuk penyusunan AKD, plt Sekretaris dewan Niklas Silangen melalui Kasub perundang-undangan dan aspirasi masyarakat, Fabiola Sumampouw SH MSi mengatakan harus berpedoman dari Peraturan DPRD Provinsi Sulut nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.


Sedangkan untuk Susunan Banggar berjumlah 23 orang. Fraksi PDIP mengutus 10 orang plus ketua DPRD sedangkan Fraksi Golkar, fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, dan fraksi Gerindra mengutus 3 personel. Dan untuk Badan Kehormatan masing-masing fraksi satu orang. Sementara komisi-komisi yang saat ini masih berjumlah 38 anggota dewan akan disebar di komisi I (9 orang), komisi 2. (10 orang), Komisi 3 (10 orang) dan komisi 4 (9 orang).Kemudia fraksi menyampaikan nama-nama anggota disetiap AKD dan nantonya akan ditetapkan dalam rapat paripurna.(***/M)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Sulut Belum Memiliki AKD

Terkini

Iklan