Minahasa–Bertempat di pendopo GMIM Baithel Kolongan Desa Kolongan Satu Kecamatan kombi, telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Drs Arthur Palilingan, MM. Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro G.K SH.
Camat Kombi Kumontoy Misye Albertina, SS, MAP.Kapolsek Kombi Iptu Noufy F. Massie. Kasie Pemdes Ibu Maya Gerungan
Peserta yang hadir Hukum Tua Desa Kolongan Satu ,Hukum Tua Desa Kolongan Sekdes Desa dan Perangkat desa
Kegiatan berlangsung diawali dengan Ucapan selamat datang sekaligus secara resmi membuka kegiatan oleh camat kombi.
Camat Kombi Ibu Misye Kumontoy dalam pemaparannya mengatakan
Perlunya keterlibatan masyarakat dalam alokasi dana Desa.Netralitas ASN pada saat Pilkada serentak berlangsung.
Mari kita sama – sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan Pelayanan kepada masyarakat agar lebih di tingkatkan.
Sementara Kasi Intel Kejari Suhendro G.K SH. Minahasa dalam pemaparannya mengatakan,Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran.
Menyusun strategi Pengelolaan Keuangan Desa Tepat Sasaran, untuk Kepentingan Pembangunan Masyarakat dan Mencegah Potensi Tipikor Keuangan Desa.
Para hukum tua harus Mengetahui dan memahami hal-hal yang utama dalam sebuah perencanaan, sehingga terwujud pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan Desa, sesuai dengan kewenangan Desa itu sendiri.
Kapolsek Kombi IPTU Noury Massie juga saat memberikan materi menyampaikan, Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah : a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Agar setiap Hukum Tua dan perangkat Desa senantiasa mengelolah dana desa dengan baik dan sesuai aturan serta selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Aparatur Desa agar transparan terkait pengelolaan Dana Desa, ADD dan BLT kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi penyimpangan – penyimpangan oleh karena selaku penegak hukum akan kami tindak tegas.
Kapolsek juga menyampaikan Senantiasa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam rangka menyelesaikan setiap persoalan di lingkungan masyarakat.
Kadis PMD Kab. Minahasa Artur Palilingan menyampaikan,Tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 25 % dari Dana Desa dan apabila ada penggantian harus melalui musyawarah di Desa.
20 % dari Dan Desa yaitu ketahanan pangan dan juga harus melalui musyawarah di Desa, karena menyangkut kecukupan pasokan gisi.
Pencegahan dan penanggulangan Stunting, oleh karena tingkat kesehatan kita masih pada frekuensi rendah, termasuk juga rendahnya dokumen atau administrasi (perlu di update) atau laporan dan juga kita perlu melakukan inovasi untuk mensiasati.
Dapat mengalokasikan anggaran ke Bumdes dan perlu di siasati serta dapat di manfaatkan dengan baik, untuk mendukung pendapatan.
di Desa.
Sementara Hukum Tua Desa Kolongan Satu Marthen Tambalean,memberikan apresiasi terhadap tim pembawa materi,dengan adanya sosialisasi ini pemerintah desa kolongan tentunya akan merealisasikan dana desa itu dengan baik.
,"Tentunya dengan program yang telah di laksanakan soal dana desa pasti akan digunakan dengan sebaik baiknya demi kemajuan desa kolongan satu
(Jem)