Manado-Setelah dilimpahkan Kejakaaan Tinggi (Kejati) Sulut ke Kejaksaan Negeri (Kejari)Talaud, akhirnya dugaan kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun anggaran 2009 mulai diproses.
Adapun dugaan kasus berbanderol Rp8, 500.000.000 yang dilaporkan oleh Koran Perangi Korupsi (KPK) dan sempat dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud Yanuar Utomo SH. M.Hum, saat dikonfirmasi lewat chatingan Watsup mebernarkan bahwa pihaknya sudah memproses dugaan kasus korupsi tersebut.
“Sudah di proses, saat ini sedang dalam penyelidikan,” Kajari Yanuar Utomo SH. M.Hum.
Diketahui dengan terbitnya surat balasan dari Kejagung, yang ditujukan ke KPK yang ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Kuntadi S.H. dengan isi surat sebagai berikut.
Nomor R-2235/F. 2/F.d.1/06/2024
Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan kolusi,korupsi dan nepotisme oleh Panitia Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahap Kedua tahun anggaran 2009 Rp8.850.000.000.
Berdasarkan Laporan dari Koran Perangi Korupsi (KPK) sehubungan dengan surat dari KPK dengan. Nomor R.03A/GMK/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap penanganan penyelesaian perkara .quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut.
Melalui surat nomor R-2197/F.2/FD.1/06/2024 Tanggal 7 Juni 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan Kuntadi SH. Jaksa Utama Madya.(*)