Minahasa--Pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 pukul 10.00 wita bertempat di Pantai Tuturuga Desa Ranowangko II Kecamatan Kombi, telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Sosialisasi ini di hadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Drs Arthur Palilingan, MM. Camat Kombi Kumontoy Misye Albertina, SS, MAP.Kapolsek Kombi Iptu Noufy F. Massie. Hukum Tua Desa Ranowangko II Kec. Kombi. Hukum Tua desa Kayu besi Kec. Kombi Perangkat desa Ranowangko II dan perangkat desa Kayu besi.
Kegiatan berlangsung diawali dengan ucapan selamat datang sekaligus secara resmi membuka kegiatan oleh camat kombi ibu Wisye Kumontoy.
Dalam kesempatan Kapolsek Kombi Iptu Noufy Massie mengatakan, Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah : a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Agar setiap Hukum Tua dan perangkat Desa senantiasa mengelolah dana desa dengan baik dan sesuai aturan serta selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Aparatur Desa agar transparan terkait pengelolaan Dana Desa, ADD dan BLT kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi penyimpangan - penyimpangan oleh karena selaku penegak hukum akan kami tindak tegas.
Massie berharap Senantiasa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam rangka menyelesaikan setiap persoalan di lingkungan masyarakat dan kegiatan berlangsung aman dan lancar.(Jem)