Iklan

Iklan

Kemendagri Akhiri Masa Jabatan Elly Lasut Tanggal 27 Oktober 2024

Swara Manado News
Kamis, 17 Oktober 2024, 10:20 WIB Last Updated 2024-10-17T02:20:10Z


MANADO - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat keputusan Pj Bupati Talaud dimana tepat tanggal 27 Oktober Elly Lasut selaku Bupati definitif berakhir masa jabatannya.


Dimana dalam surat yang beredar SK dari  Kemendagri untuk penjabat bupati akan dijabat DR Fransiskus Manumpil.


Dalam surat yang dikirimkan tanggal 29 Agustus kepada Gubernur dimana amanat pasal 201 ayat (9) dan ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya oktober tahun 2024, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.


Terkait dengan surat yang telah turun dari Kemendagri, saat dikonfirmasi Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sulut Andra Mawuntu menyatakan akan dikonsultasikan ke Kemendagri. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemendagri Akhiri Masa Jabatan Elly Lasut Tanggal 27 Oktober 2024

Terkini

Iklan