swaramanadonews.co _ Nusa Utara.
Tanggal 1 September bagi dua orang oknum pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, seorang tenaga Security atau SATPAM, Lemeng Bilalang dan salah satu oknum pegawai honorer, Rita Ekawati, mungkin merupakan tanggal yang menyakitkan hati. Betapa tidak, terhitung sejak tanggal inilah, kedua oknum pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Kepualaun Sangihe, dengan tanpa alasan yang jelas dan diduga tendesius, diberhentikan atau dipecat secara tidak berprikemanusiaan oleh pimpinannya yang tak lain dan tak bukan adalah Kepala Kejaksaan ( KAJARI ) Kepulauan Sangihe, Hendra Ginting, S.H., M.H, disementara sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak kerja kedua pegawai tersebut nanti akan berakhir pada Desember 2024. Selain itu, dalam dokumen kontrak kerja sebagaimana tertulis pada Pasal 7, menyebutkan bahwa apabila berbuat kesalahan akan diberlakukan Surat Peringatan ( SP 1, SP 2 dan SP 3 ).
Namun pada kenyataannya, secara sepihak dan otoriter, KAJARI Kepulauan Sangihe, tanpa mengikuti mekanisme dan pentahapan pemecatan, SP 1, SP 2 dan SP 3, langsung memecat dengan tanpa berprikemanusiaan. Sikap KAJARI Kepulauan Sangihe inipun tak ayal menuai penilaian tak sedap dari mantan KAJARI Kepulauan Sangihe, sebagai sifat pimpinan yang arogan. Yang membingungkan lagi adalah mereka kedua oknum pegawai yang dipecat tersebut, diberhentikan hanya penyampaian secara lisan lewat KASUBAG BIN ( Kepala Sub Bagian Pembinaan ), tanda melalui Surat Pemberhentian yang resmi dan sah.
Pengakuan kedua oknum pegawai Kantor Kejaksaan Kepulauan Sangihe, ketika diwawancarai swaramanadonews.co dan patroliindonesia.com, terungkap bahwa mereka diberhentikan atau dipecat dengan tanpa alasan yang jelas dan sepihak serta terkesan tendensius.
" saya tidak tahu berbuat salah apa, tiba - tiba secara sepihak, saya dan Eka diberhentikan dan dipecat dengan tanpa alasan yang jelas dan tanpa prikemanusian. Padahal, kontrak kerja saya baru akan berakhir pada Desember 2024, tanpa kompensasi atau uang pesangon dan tanpa ada Surat Pemberhentian. Saya hanya diberhentikan secara lisan melalui penyampaian Pak KASUBAG BIN. Jadi, masih ada sekitar 4 bulan sisa pengabdian saya. " ungkap Lemeng dengan wajah penuh kekecewaan.
Kekecewaan yang sama juga dituturkan oleh salah seorang pegawai honorer, Rita Ekawati, yang akrab dipanggil rekan sekerjanya, Eka.
" saya akui bahwa saya pernah dua kali melakukan kekhilafan. Kesalahan pertama, saya berangkat tanpa ijin untuk membawa Ibu saya yang sedang sakit untuk berobat ke Manado. Kesalahan yang kedua, karena saya melakukan kekhilafan dalam prosedur pekerjaan. Itu terjadi semua pekerjaan saya kerjakan sendiri waktu masih di Bidang PIDUM ( Pidana Umum ). Jadi, waktu itu saya sangat capek. Seharusnya, jika mengacu pada dua kesalahan saya, saya mendapat SP 2 dan mendapat pembinaan, bukan malah dipecat secara sepihak dan saya rasa seperti tendesius. " tutur Eka yang saat diwawancarai tak henti - hentinya menangis.
Terkait persoalan yang tak mengenakan ini, KAJARI Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting, S.H., M.H, hingga berita ini naik meja redaksi, tidak berhasil dikonfirmasi akibat terjadi miss komunikasi.
Arya _ 173