Ryan Sandag
Kepala Divisi Teknis
dan
Penyelenggara Pemilu
RATAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Rekapitulasi Perhitungan Perolehan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, bertempat di Kecamatan Silian pada Kamis (24/10/2024).
Ketua KPU Mitra Otnie Tamod, lewat Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Ryan Sandag, kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa kegiatan simulasi ini dilaksanakan KPU serentak di semua Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, sebagai tindak lanjut surat dari Ketua KPU RI Nomor 2279.
“Jadi, simulasi ini tujuannya memberi pemahaman ataupun edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana tatacara pemungutan dan perhitungan suara,” ujar Sandag.
Selain itu juga menurut Sandag, pihaknya juga melaksanakan simulasi dengan mengunakan pemilih real. Hal tersebut juga bertujuan untuk mengukur waktu pelaksanaan pemungutan sampai proses perhitungan suara.
“Adapun menjadi harapan kami, masyarakat mendapatkan pemahaman tentang tatacara pemungutan dan perhitungan suara. Mulai dari datang , kapan dia masuk ke TPS, apa dokumen yang harus dibawah sampai dia selesai mencoblos. Termasuk juga KPPS mendapat pemahaman tentang mekanisme pemungutan dan perhitungan suara,” sebut Sandag.
Diakui Sandag, sejauh ini memang PKPU untuk pemungutan dan perhitungan suara belum keluar. Namun, pihaknya mengacu pelaksanaan dari surat dinas KPU RI nomor 2279.
“Sejauh ini kami mengacu pada pelaksanaan dari surat dinas KPU RI nomor 2279,” jelas Sandag.
Lebih lanjut dikatakan Sandag, selesai pelaksanaan simulasi, pihaknya akan melakukan evaluasi apa yang telah menjadi kekurangan. Contoh misalnya, petugas KPPS kerjanya seperti apa.
“Misalnya lagi, KPPS satu apakah sudah menjalankan tugasnya sebagaimana tugas dalam aturan, demikian juga KPPS dua. Semua itu pasti kita akan lakukan evaluasi sebelum menghadapi hari H pelaksanaan pemilihan nanti. Kalau untuk potensi pelanggaran sejauh ini kami belum melihat,” tukas Sandag. (Advetorial)