Iklan

Iklan

Tindaklanjuti Dugaan Korupsi GD-OTA Talaud Rp8,5 M Kejati Sulut Tugaskan Kejari Talaud

Swara Manado News
Selasa, 08 Oktober 2024, 11:52 WIB Last Updated 2024-10-08T03:52:40Z


Manado---Terkait dengan dugaan kasus korupsi  Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun anggaran 2009 yang dilaporkan oleh Koran Perangi Korupsi (KPK), yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud. 

Informasi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Januarius. 

“Saat kasus tersebut sudah diteruskan  ke Kejari Talaud. Coba di cek ke Kasi Intel Kejari Talaud,” terang Januarius. 

Diketahui dengan terbitnya surat balasan dari Kejagung, yang ditujukan ke KPK  yang ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Kuntadi S.H. dengan isi surat sebagai berikut.

Nomor R-2235/F. 2/F.d.1/06/2024

Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan kolusi,korupsi dan nepotisme oleh Panitia Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahap Kedua tahun anggaran 2009 Rp8.850.000.000.

Berdasarkan Laporan dari Koran Perangi Korupsi (KPK) sehubungan dengan surat dari KPK dengan. Nomor R.03A/GMK/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap penanganan penyelesaian perkara .quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut.

Melalui surat nomor R-2197/F.2/FD.1/06/2024 Tanggal 7 Juni 2024.

Berkenaan dengan hal tersebut kamibmengucaokajn terima kasih atas partisipasi dan dukungannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung  Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan Kuntadi SH. Jaksa Utama Madya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Januaris ketika di konfirmasi pekan lalu, untuk dua dugaan kasus korupsi akan dijadwalkan untuk di publikasi ke media.(*/if)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tindaklanjuti Dugaan Korupsi GD-OTA Talaud Rp8,5 M Kejati Sulut Tugaskan Kejari Talaud

Terkini

Iklan