Manado-Semakin mendekati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dinamika politik kian memanas.
Saat ini beredar bahkan viral video singkat saat kampanye oleh politisi PDI-Perjuangan Yasti Soepredjo Mokoagow yang mengungkapkan adanya calon kepala daerah yang Islam Pobiah dan menghina Nabi.
Dari video viral singkat tersebut tampak Yasti berorasi di hadapan warga yang sebagian besar terlihat ibu-ibu yang sebagian besar memakai penutup kepala atau jilbab. Saat itu juga terlihat Cawalikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan dan Cawawali Sri Tanti Angkara bersama politisi top nasional Benny Rhamdani.
Saat itu Yasti menyebutkan:
"Jangan pilih calon yang islam phobia. Apa itu phobia? Phobia itu bentuk ketakutan, bentuk kebencian terhadap umat Islam. Dan saya harus sampaikan ini, jangan sampai kita salah memilih. Ibu-ibu bapak-bapak saya harus sampaikan ini, bahwa ada salah satu calon yang sangat membenci umat Islam.
Saya punya teman, saya sampaikan namanya Pak Dino Gobel. Beliau ditugaskan ke salah satu pulau di ujung Sulawesi Utara. Jadi beliau itu seorang mualaf. Dan kemudian oleh petingginya di sana menyampaikan, hey Dino coba ngana murtad, ngana nintau itu Muhammad ini pun segala macam caci maki yang dia sampaikan tidak benar.Sebagai pemimpin daerah tidak boleh begitu. Saya juga pernah jadi bupati di Bolaang Mongondow, saya menempatkan sama semua."
Terkait video viral ini pun Yasti Soepredjo pun oleh tim kuasa hukum Paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP), atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, 13 Oktober 2024 lalu.
Kuasa Hukum E2L-HJP yaitu Santrawan Paparang mengatakan laporan tersebut sudah diajukan setelah melakukan konseling dengan penyidik.
"Laporan yang kami ajukan ini ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan. Mereka menyebarkan kabar bohong," jelasnya
Sedangkan kubu Yasti Soepredjo tampak tak gentar, dengan menilai laporan itu yang salah alamat.
Koordinator Direktorat Hukum dan Advokasi Steven Kandouw – Denny Tuejeh (SKDT), Jemmy Mokolensang, menyebut laporan tersebut terkesan dipaksakan.
Kata Jemmy, kalau memang keberatan dengan statemen Yasti Soepredjo, harusnya itu masuk dalam kategori sengketa pilkada.
“Dan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dilaporkan ke Bawaslu bukan ke Polda,” kata Jemmy, Selasa (22/10/2024).
Jemmy juga bilang, sambutan yang disampaikan Yasti Soepredjo tidak pernah menyebut nama paslon.
Selain itu, lanjut Jemmy, Yasti memberikan sambutan dalam internal umat Muslim.
Ia mengklaim, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dilakukan Yasti tidak memiliki sanksi.
“Kami akan laporkan balik, karena ibu Yasti dirugikan dengan tudingan yang menurut kami tidak benar,” tandasnya.(*)