swaramanadonews.co. Nusa Utara -Keseriusan dan kesigapan serta kesiapsiagaan pihak Kepolisian POLRES Kepulauan Sangihe dalam menjamin terejawantahkannya KAMTIBMAS ( Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ) sesuai dengan TRI BRATA Kepolisian RI, patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, Rabu, ( 20/11/24 ) pukul 20.00 WITA s/d Kamis, dini hari ( 21/11/14 ), kolaborasi antara petugas Kepolisian POLRES Sangihe yang diback up oleh SAT RESMOB POLDA Sulawesi Utara, dibawah pimpinan KASAT RESKRIM POLRES Kepulauan Sangihe, IPTU. Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H, atas perintah dan petunjuk KAPOLRES Kepulauan Sangihe, AKBP. Abdul Kholik, .S.H, S.I.K., M.AP, dengan dibantu warga masyarakat, berhasil meringkus serta mengamankan terduga pelaku, " MFM ", seorang lelaki berusia 23 tahun, warga Kampung Biru Kecamatan Tabukan Tengah, pada Kamis dini hari, ( 21/11/24 ), di Pelabuhan Bitung.
Sementara itu, terkait dugaan kasus yang sempat viral dan menghebohkan warga yakni kasus pembunuhan dua korban, " SAS " dan " KAS, " dalam satu TKP dan satu terduga pelaku, " MFM ", ketika menggelar press release atau konfrensi pers yang bertempat digedung " Sanika Satya Wadah ", KAPOLRES Kepulauan Sangihe, AKBP. Abdul Kholik, .S.H, S.I.K., M.AP, yang didampingi oleh KASAT RESKRIM POLRES Kepulauan Sangihe, IPTU. Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H, KASAT INTELKAM POLRES Kepulauan Sangihe, IPTU. Agus Sampaleng, KABAG REN POLRES Kepulauan Sangihe, AKP. A. J. Rahotan dan KASI PROPAM POLRES Kepulauan Sangihe, IPDA. Jefry Mandagi, SH, serta beberapa pejabat perwira POLRES lainnya, dihadapan puluhan wartawan, mengatakan bahwa pasca mendengar kabar tentang terjadinya dugaan kasus pembunuhan di Kampung Biru Kecamatan Tabukan Tengah, pihaknya segera memerintahkan jajarannya agar segera merespon dan secepatnya melakukan penelusuran dan pendalaman ke TKP.
" penangkapan terduga pelaku, " MFM " oleh petugas, tentu bukan tanpa sebab. Setelah kami menerima laporan informasi dari warga masyarakat termasuk mendengarkan keterangan dari para saksi dan orang tua serta sahabat korban, serta barang bukti bahwa terduga pelaku, " MFM ", pada hari Rabu ( 20/11/24 ) sekitar pukul 20.00 WITA, diduga telah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap dua orang korban sekaligus disatu TKP ( tempat kejadian perkara ), yakni seorang wanita berusia 29 tahun, berprofesi sebagai ibu rumah tangga, warga Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah beserta anak kandungnya, berumur 4 tahun dengan inisial " KAS ", yang juga adalah warga Kampung Tariang Baru. Kecamatan Tabukan Tengah. " ucap KAPOLRES.
" mendengar kabar tentang kejadian dugaan pembunuhan dua korban dalam satu TKP yang dilakoni oleh terduga pelaku, " MFM ", tak lama berselang, lanjut Kholik, dengan langkah cepat dan tepat, petugas Kepolisian POLRES Kepulauan Sangihe pun langsung dan segera mendatangi TKP ( tempat kejadian perkara ), untuk melakukan penelusuran dan pendalaman guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. ucapnya lagi.
" selian sukses meringkus dan mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menyita BABUK ( barang bukti ), berupa pakaian dari ibu dan anak yang menjadi korban pembunuhan dan juga pakaian terduga pelaku serta sebilah pedang yang digunakan saat melakukan aksi sadisnya beserta sebuah alat komunikasi handphone. Dan terkait dengan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan tidak pidana pembunuhan dengan rencana, yaitu Pasal 380 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat (3), UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau pidana mati atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. " ulas KAPOLRES dengan rinci sambil meminta segenap insan pers agar membantu pihak keamanan dalam menjaga dan menjamin sehingga pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan dengan suasana sejuk, aman, damai, kondusif dan terkendali.
Arya _ 173