Minahasa--Smnc--Sejumlah Hukum Tua di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dipanggil Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa. Senin (04/11-2024).
Pemanggilan para Kumtua diduga terkait penyimpangan anggaran Perjalanan Dinas Studi Banding ke luar daerah Sulut.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sopian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos, menyampaikan sudah ada 26 Kumtua yang memenuhi undangan ke Polres Minahasa.
”Benar bahwa para hukumtua ini diundang untuk dimintai Keterangan terkait Anggaran perjalanan dinas saat Study Banding,” Ujar AKP Edy Susanto S.Sos, kepada awak media.
Selain memberikan keterangan, para Hukum Tua juga diwajibkan membawa dokumen pendukung terkait penggunaan anggaran tersebut.
Salah satu Hukum Tua Desa Pinabetengan, Wandly Lempoy, ketika usai pemeriksaan, membenarkan bahwa dirinya dipanggil terkait dengan anggaran perjalanan studi banding.
Diketahui dalam sepekan ini, Polda Sulut dan jajaran sedang melakukan pemburuan dugaan korupsi yang ada di tanah nyiur melambai.
Menurut informasi bahwa para hukum tua di Minahasa memberikan setoran 10 Juta rupiah untuk pembayaran biaya selama berada studi banding di luar daerah;Jelas Susanto.(Was)