Iklan

Iklan

Kembali! Wartawan Bolmut Mengalami Penganiayaan, Serta Dikatain "Wartawan Setan"

Ishak Nani
Selasa, 12 November 2024, 08:12 WIB Last Updated 2024-11-12T00:13:35Z

Gambar ilustrasi 

SWARAMANADONEWS.CO: BOLMUT
, Seorang Jurnalis di Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara yang berinisial R Dj, mengalami penganiayaan pada 5 November 2024 sekira pukul 07.37 Wita silam. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku bernama Hamdan Alamri (dan). Sebelumnya pelaku sudah beberapa kali mengancam ingin memukuli R Dj namun tidak ditanggapinya, tutur R Dj.




Adapun kronologis kejadian sebut R Dj, bermula akan berpamitan pada istrinya ingin keluar meliput, dan istrinya meminta tolong kepada suaminya untuk membelikan sembako diwarung terdekat, sebelum berangkat kerja.


Dalam perjalanan sambung R Dj, Ia bertemu dengan teman dekatnya dan mampirlah sebentar dipondok. Namun selang 15 menit kemudian R Dj berpamitan kepada temannya akan membeli sembako diwarung, selanjutnya R Dj bertemu Hamdan Alamri (pelaku). Kemudian langsung memukul dan berkata, “wartawan setan cuman bisa merekam-rekam”. Bahkan, pelaku sempat merampas handphone (korban) dan berkata “pergi melapor saja saya akan tunggu di sini”, ungkapnya menantang.


Akibat dari peristiwa itu R Dj melapor ke Polsek Bintauna dan laporan diterima oleh Anggota Polsek Faher Saleh Lamase, selanjutnya ke Rumah Sakit untuk di visum.




Surat tanda terima laporan polisi pun diterima oleh korban dengan nomor:STTLP/37/XI/2024/SPKT POLSEKBINTAUNA /POLRES BOLMUT/POLDA SULUT.


Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/XI/SPKT/POLSEK BINTAUNA/POLRES BOLMUT/POLDA SULUT, Tanggal 05 November 2024 Dengan ini diterangkan bahwa :


Nama : Riton Djaelani

Tempat/tanggal lahir : padang 04-03-1984

Agama : islam

Pekerjaan : petani/pekebun

Alamat : Desa Vahuta Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolmut


Telah melapor di : Polsek Bintauna

Perkara : penganiayaan

Tempat kejadian : di Desa Vahuta Kecamatan Bintauna

Waktu kejadian : hari selasa tanggal 05 november 2024 sekita jam 07.37 wita.

Terlapor Hamdan Alamri.


Setelah melapor, korban R Dj berharap agar kiranya pihak Kepolisian dapat menangani kasus tersebut dengan baik,  dan segera mungkin melakukan pemanggilan kepada Pelaku H A untuk diproses secara hukum agar tidak ada lagi kasus serupa yang akan menimpa pada orang  lain apalagi seorang Jurnalis. Harap R Dj.



Sementara atas peristiwa itu, Pemimpin Redaksi (Pimred) Media Cakrawala Nationalnews, Hairul Anwar, A.Md menyampaikan keprihatinannya dan menyesalkan peristiwa tersebut, apalagi jaman seperti ini masih ada orang melakukan main hakim sendiri terhadap seorang wartawan.


Ia pun menegaskan, bahwa barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik, apalagi sampai melakukan penganiayaan terhadap wartawan maka telah menciderai dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya sudah berusia 25 tahun.


Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Oleh karena itu sepanjang Lembaga Pers bertugas sesuai dengan standar operasional prosedur tentu negara harus mendukung dan melindungi tugas wartawan. Oleh karena itu, wajib hukumnya aparat penegak hukum menjerat pelaku penganiayaan tersebut menggunakan pasal berlapis. 


Pimred Media Cakrawala Nationalnews, meminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian,  sesegera mungkin melakukan pemanggilan dan upaya penahanan kepada pelaku penganiayaan bagi Biro saya yang sedang bertugas di Bolmut. Tegas Pimred

(ISN)**

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kembali! Wartawan Bolmut Mengalami Penganiayaan, Serta Dikatain "Wartawan Setan"

Terkini

Iklan