Iklan

Iklan

LARANG WARTAWAN MEMBAWA ALAT KERJA PELIPUTAN BERITA. JOHAN dan STEVEN : " KAMI MINTA KAJATI SULUT, COPOT KAJARI SANGIHE ".

Swara Manado News
Senin, 04 November 2024, 14:09 WIB Last Updated 2024-11-04T06:09:52Z


swaramanadonws.co _ Nusa Utara - Bagi seorang wartawan atau jurnalist, diera teknologi dan kemajuan digitalitasi saat ini, alat kerja wartawan seperti, handphone, merupakan alat kerja yang tak terpisahkan dan wajib dimiliki seorang wartawan ketika hendak melaksanakan tugas peliputan berita termasuk didalamnya untuk keperluan  merekam pernyataan atau statement dari seorang nara sumber atau pihak yang diwawancarai yang sekaligus bisa dijadikan BABUK ( barang bukti ) jika sewaktu - waktu yang tidak disangka-sangka, terjadi pengingkaran pernyataan atau penyangkalan statement dari orang yang diwawancarai atau nara sumber.


Namun kenyataannya, sangat disayangkan, sikap dan perintah Kepala Kejaksaan Negeri ( KAJARI ) Kepulauan Sangihe, Hendra Ginting, S.H., M.H,  justru sebaliknya. Para wartawan yang mengadakan peliputan berita dilingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Kepualaun Sangihe, terutama saat akan mewancarainya, dilarang membawa handphone yang merupakan alat kerja wartawan. Beberapa pihak menilai, sikap dan perintah KAJARI Kepulauan Sangihe ini, sebagai bentuk pelarangan yang membatasi dan menghambat wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya untuk meliput berita termasuk mewawancarai nara sumber berita. Al hasil, selain menimbulkan segudang pertanyaan yang mungkin tak akan ada jawabannya dan kecurigaan yang hanya akan larut dalam kebingungan, berbagai komentar miring dan pedaspun mengemuka dikalangan insan pers yang bertugas di Tanah Tampungang Lawo.


Terkait perihal pelarangan membawa alat kerja wartawan, mengutip pernyataan dari Ketua Team Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Muslimin Putra, sebagaimana dilansir sebuah situs media on line,  " kedaiberita.com ",  yang mengatakan bahwa pihak Kejaksaan tidak menghargai profesi wartawan yang bekerja menggunakan handphone.


Sekretaris DPD PJS ( Perhimpunan Jurnalist Siber ) SULUT, Steven Pandeirooth, unjuk komentar dan mengajak segenap insan pers agar melakukan demo ke Kantor Kejaksaan sembari meminta kepada pihak yang berwenang untuk mencopot KAJARI Kepulauan Sangihe dari jabatannya.


"  ini jelas tindakan yang menghambat pekerjaan wartawan, kenapa, sebab, handphone itu merupakan alat kerja bagi seorang wartawan untuk merekam stetament, mengambil gambar dan aktifitas peliputan berita lainnya. Sehingga menurut saya, perbuatan Pak KAJARI Kepulauan Sangihe ini jelas - jelas perbuatan yang merugikan wartawan sebab wartawan tidak akan bisa melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan baik dan profesional. Seharusnya kan Beliau ini mendukung program Pak KEJAGUNG dalam rangka transparansi, bukan malah sebaliknya membatasi diri atau bahkan menutup diri terhadap media yang akan mencari informasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar bisa disebarluaskan ke publik sebab publik itu mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang seluas - luasnya termasuk informasi seputar kejaksaan. "  ulasnya.


"  jika demikian, maka, saya mengajak rekan - rekan media agar kita melakukan demo dan meminta kepada Pak KAJATI SULUT atau pihak mana saja yang berwenang dilingkungan Kejaksaan, agar KAJARI Kepulauan Sangihe, segera dicopot dari jabatan yang diembannya. "  tambah Steven dengan suara geram dan lantang.


Untaian argumen senada berirama  " pedas "  pun turut disuarakan oleh sesepuh PWI Sangihe ( Persatuan Wartawan Indonesia ) berparas tampan,  Meidi Pandean, SH.


"  sebagai mitra kerja pemerintah yang dilindungi UU Pers, pers itu jangan dihalangi dan dibatasi, jangan aneh -;anehlah, sebab pers itu mempunyai hak untuk mencari tahu berbagai informasi disemua aspek kehidupan dan lembaga, termasuk didalamnya kejaksaan sebagai salah satu institusi lembaga pemerintah yang mengelola anggaran publik atau anggaran negara. Sehingga, publik lewat peran pers yang menyajikan informasi kepada masyarakat, akan bisa melihat, memantau dan mengawasi jalannya pemerintahan dan proses penggunaan anggaran publik. Tapi, jika seperti itu perlakuan KAJARI Kepulauan Sangihe, tentu kita patut mempertanyakan, ada apakah diinstitusi kejaksaan dan kenapa seperti itu ? karena itu, jangan disalahkan jika kita menduga, mungkin ada sesuatu yang disembunyikan. "  ujar Meidi dengan terheran - heran.


"  ini kan era transparansi, lanjut Meidi. Jadi, tidak perlulah seakan - akan menjadi eksklusif dan seketat itu, seperti halnya institusi militer. Sedangkan instansi militer saja tidak seperti itu memperlakukan pers. Sebab itu, saya meminta dengan sangat agar ruang gerak pers jangan dipersempit. "  harap Meidi.


Selain kedua sosok generasi muda fenomenal ini, Ketua GWI ( Gabungan Wartawan Indonesia ) Sangihe, Johan Lukas, A.ma.Te, ikut mengemukakan pandangannya terkait pemberlakuan larangan 

membawa alat kerja oleh KAJARI Kepulauan Sangihe. 


"  jujur saja, saya pribadi selaku pers dan mungkin hal ini dirasakan oleh teman - teman satu pena lainnya, sangat kecewa dengan sikap perilaku Pak KAJARI yang seakan membatasi diri terhadap media. Sangat berbeda jauh dengan KAJARI - KAJARI sebelumnya. Jika memang di pemberlakuan itu wajib diterapkan karena sudah PROTAP, kenapa KAJARI - KAJARI sebelum tidak demikian. Jadi, saya meminta dengan tegas kepada KAJATI SULUT atau siapa saja yang berwenang, agar mempertimbangkan atau memcopot posisi jabatan KAJARI Kepulauan Sangihe. "  ungkap Johan saat berkomunikasi via telp seluler di nomor  :  08521101 xxxx.


Ditempat dan waktu yang berbeda, KAJARI Kepulauan Sangihe, Hendra Ginting, S.H., M.H, sejak Rabu, ( 30/10/24 ), sampai berita ini tersaji keruang publik, lagi - lagi, tidak berhasil dikonfirmasi.


Arya _ 173

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LARANG WARTAWAN MEMBAWA ALAT KERJA PELIPUTAN BERITA. JOHAN dan STEVEN : " KAMI MINTA KAJATI SULUT, COPOT KAJARI SANGIHE ".

Terkini

Iklan