swaramanadonews.co _ Nusa Utara.
Disinyalir tak kuasa menahan nafsu penyimpangan seksualnya, oknum Kepolisian POLRES Sangihe dengan inisial " AM " diadukan ke pihak penyidik POLRES Kepulauan Sangihe. Pasalnya, oknum polisi " AM " diduga tega mencabuli " YT ", anak kecil berusia 10 tahun yang masih duduk bangku Sekolah Dasar ( SD ).
Kejadian ini berawal, disuatu ketika, sekitar tanggal 23 Agustus 2023, kira - kira pukul 19.00 WITA atau pukul 7 malam, terduga pelaku " AM " datang ke tempat kost " YT ". Setibanya ditempat kost, " AM " langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan terlebih dahulu mengajak " YT " untuk menonton film dewasa ( BF ). Tidak puas sampai disitu, besok paginya, terduga pelaku " AM " kembali melampiaskan nafsu " setannya ". Waktu pun berlalu, saat korban sendiri berada di salon yang ada di Pasar Trikora sekitar Bulan Oktober 2024, terduga pelaku " AM " datang mencium dan meraba - raba tubuh korban " YT ". Karena merasa takut, korban " YT " pun menangis histeris sambil berlari dan melaporkan perihal kejadian yang dialaminya kepada neneknya.
Menurut keterangan dari korban " YT " , saat peristiwa " operasi kelamin " itu terjadi, terduga pelaku sempat mengancam akan membunuh sambil menodongkan pistol ke kepala korban " YT ". Bahkan tragisnya, berdasarkan keterangan dari Ibu korban, terduga pelaku pun pernah berupaya membunuh korban " YT " dengan cara menabrak dengan kendaraannya saat menjumpai korban " YT " dalam perjalanan menuju sekolah.
KADIS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A ) Kebupaten Kepulauan Sangihe, yang disuarakan oleh KABID Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Rahel Dalawir, S.Pd., M.Ap, mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah menerima aduan dari terduga korban " YT " bersama ayah biologisnya.
" kami di Dinas P3A Sangihe, pada tanggal 31 Oktober 2024, telah menerima aduan dari terduga korban " YT " yang didampingi oleh ayah biologisnya atas perbuatan kekerasan seksual dalam bentuk percabulan yang dilakukan oleh terduga oknum anggota Kepolisian POLRES Sangihe " AM ". ucap Rahel ketika diwawancarai diruang kerjanya.
" Jadi, sesuai dengan TUPOKSI kami dalam menangani kasus yakni melakukan pendampingan dan mengawal penyelesaian kasus sampai tuntas, berdasarkan aduan terduga korban " YT ", kamipun wajib merespon dengan melakukan pendampingan kepada " YT " selaka terduga korban untuk melaporkan " AM " sebagai terduga pelaku ke pihak penyidik POLRES Sangihe. " ulas Rahel.
Senada dengan KABID Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, tiga sumber terpercaya petinggi POLRES Kepulauan Sangihe, saat dijumpai beberapa awak media on line, swaramanadonews.co, hargo.co.id dan potensinews.id serta mikemediaindonesia.com, membenarkan perihal terlapornya terduga pelaku oknum anggota Kepolisian POLRES Sangihe dengan inisial " AM ".
" memang benar bahwa yang bersangkutan terduga pelaku oknum anggota tersebut, sudah berstatus sebagai terlapor di Unit PPA RESKRIM POLRES Sangihe. " ungkap ketiga perwira pejabat POLRES Sangihe dengan statement yang kurang lebih sama.
KAPOLRES Kepulauan Sangihe, AKBP. Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, ketika dikonfirmasi terkait persoalan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh anggotanya.
" prosesnya sementara berjalan, baik pidana maupun Kode Etik melalui PRORAM. " ketik Kholik saat menjawab via chat WA.
Arya _ 173