Manado – Satuan Reskrim Polres Talaud telah menggelar perkara terkait penetapan tersangka dalam tindak pidana pemilihan yang berlangsung di ruangan Sat Reskrim pada Senin (18/11/2024). Hasil dari gelar perkara ini menetapkan orang dekat mantan Bupati Talaud, dr. Elly Engelbert Lasut (E2L), yang juga calon Bupati Talaud, TW, bersama pasangannya, JA, sebagai tersangka.
Gelar perkara ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut yang terdaftar pada 9 November 2024. Proses gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Talaud, AKP Manuel Joli Bansaga, S.H., dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud yang diwakili oleh Korsek Fiktor Koropit dan staf P3S Demis Anaada, serta Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam, dan para Kanit Sat Reskrim.
Dalam gelar perkara tersebut, hadir pula Jaksa Sentra Gakkumdu Sepriyadi, S.H., yang juga menjabat sebagai Plt. Kasi Pidum Kejari Kepulauan Talaud. Kasus ini melibatkan perangkat desa Dapihe berinisial AY yang terlibat dalam kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, TW dan JA. Berdasarkan bukti yang disampaikan oleh penyidik, serta pemeriksaan saksi-saksi, semua peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status kasus ini menjadi penetapan tersangka terhadap kedua calon bupati tersebut.
"Peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status kasus ini menjadi tersangka terhadap subjek hukum yang terlibat," ungkap Kasat Reskrim Polres Talaud.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 189 Jo Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam pasal tersebut, calon kepala daerah yang sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, aparat sipil negara, anggota kepolisian, anggota TNI, kepala desa, atau perangkat desa, dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda sebesar Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Hari ini juga, surat penetapan tersangka dan pemanggilan akan segera disampaikan kepada kedua tersangka tersebut.