SWARAMANADONEWS.CO - DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna yang diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Plt. Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silabgen, S.Sos., M.Si., pada Jumat (29/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Niklas Silabgen membacakan surat dari Partai Demokrat tertanggal 27 November 2024 terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Ronald Sampel. Berdasarkan keputusan ini, DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara mengajukan Sherly Tjanggulung sebagai pengganti Ronald Sampel.
"Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditetapkan di Jakarta pada 27 November 2024 oleh DPP Partai Demokrat," ujar Silabgen.
Hingga kini, alasan di balik pemberhentian Ronald Sampel masih belum jelas, termasuk aspek-aspek yang mendasari keputusan tersebut.
Ronald Sampel, yang terpilih sebagai anggota DPRD Sulut untuk periode 2024-2029, baru saja dilantik pada Senin (9/9/2024) yang lalu. (MarSen)