SWARAMANADONEWS.CO – Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara (Sulut) digelar untuk membahas penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan pengambilan keputusan atas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Acara berlangsung di ruang Paripurna DPRD Sulut pada Jumat (29/11/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD, yang didampingi oleh para Wakil Ketua, yakni dr. Michaela Elsiana Paruntu MARS, Billy Lombok SH, dan Stella Runtuwene A.Md. Dalam sambutannya, Silangen mengungkapkan, "Setelah melalui pembahasan di Banggar dari masing-masing fraksi DPRD, banggar menyetujui untuk diparipurnakan delapan Perda Prakarsa dan satu Ranperda usulan, termasuk Propemperda tentang kepemudaan."
Silangen juga menyampaikan bahwa dalam rangka penetapan program pembentukan Perda Propemperda tahun 2025, DPRD turut mengesahkan Ranperda tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, Ranperda perlindungan dan pelestarian Danau Tondano, serta Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sulut.
Rapat paripurna dihadiri oleh 30 anggota DPRD Sulut, memenuhi kuorum sesuai dengan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 107 ayat 1b, dan dibuka secara umum.
Gubernur Sulut, Prof. Dr. (HC) Olly Dondokambey, dalam pidatonya menekankan pentingnya Ranperda dalam merespons tantangan daerah. "Perwujudan dari rancangan peraturan daerah selalu memberi pengaruh positif dan mampu menjawab berbagai persoalan dalam proses tumbuh kembang daerah," ujarnya. Olly juga mengucapkan terima kasih kepada Pansus atas komitmen dan kerja kerasnya, yang telah memastikan pengambilan keputusan terhadap tiga Perda tersebut berjalan dengan baik.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Provinsi Sulut, Steve Kepel, serta jajaran pemerintah provinsi dan para undangan lainnya. (MarSen)