Manado-Akhirnya mantan Bupati Kebupaten Talaud dr Elly Angelbett Lasut (E2L) memberikan klarifikasi terkait demo ratusan aparat desa yang belum menerima penghasilan tetap (Siktap) selama 7 bulan, di kantor Bupati Talaud Senin (04/11/2024) lalu.
Saat live di salah satu media sosial pada Rabu (06/11/2024) tampak E2L kembali menggunakan 'jurus lama' yang terkesan melempar kesalahan ke Pemerintah Provinsi Sulut.
Seperti pada akhir 2023 lalu soal belum terbayar 2 bulan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) Tenaga Kesehatan (Nakes) dan belum beroperasinya Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Damau Talaud yang baru-baru ini menjadi polemik, yang dilimpahkan ke Pemprov Sulut.
Pernyataan E2L yang terkesan 'melempar bola' ke Pemprov Sulut yakni:
"Saya sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati sejak September, sehingga wewenang sudah beralih ke Pejabat Bupati yang baru. Sebenarnya, Pejabat Bupati sudah bisa memerintahkan pembayaran gaji perangkat desa begitu APBD Perubahan disetujui di bulan September," kata E2L.
la menambahkan bahwa Pejabat Bupati baru juga merupakan Ketua Tim Anggaran di Provinsi Sulawesi Utara, yang memiliki kewenangan untuk mempercepat proses pencairan.
Namun begitu pada penjelasan lainnya E2L
mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala administratif dan teknis yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ) serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurutnya gaji perangkat desa pada triwulan pertama (Januari-Maret) sudah dibayarkan. Namun, terdapat sekitar lima hingga sebelas desa yang belum menyerahkan SPJ mereka secara lengkap. Hal ini menjadi hambatan dalam proses pencairan Dana Alokasi Desa (ADD), yang merupakan salah satu sumber pembayaran gaji perangkat desa.
"Pada bulan Januari, Februari, dan Maret, gaji perangkat desa sudah terbayarkan. Namun, ada beberapa desa yang belum menyelesaikan SPJ mereka dengan lengkap. Ini menjadi kendala bagi pencairan dana ADD," jelasnya.
Elly menambahkan bahwa pencairan pada triwulan kedua memerlukan persyaratan yang lebih ketat. Sistem SIPD akan menolak pencairan jika SPJ yang diserahkan belum lengkap.
"Di triwulan kedua, SPJ harus lengkap terlebih dahulu agar ADD bisa dicairkan. Karena ada beberapa desa yang belum menyelesaikan SPJ, pencairan tidak bisa dilakukan," ujar E2L.
la juga mengungkapkan bahwa pembayaran gaji sebenarnya dapat dilakukan pada bulan Juni, namun penundaan terjadi karena situasi politik. Ketika memasuki masa perubahan anggaran, proses pencairan dana tidak dapat dilanjutkan hingga APBD Perubahan disetujui. Proses ini baru rampung pada bulan November, namun E2L telah mengakhiri masa jabatan sebagai bupati.
E2L menyatakan dukungannya terhadap aksi demo yang dilakukan oleh perangkat desa untuk menuntut pembayaran gaji mereka. "Saya setuju jika perangkat desa melakukan demo untuk hak mereka. Gaji mereka adalah hak yang harus segera dipenuhi," tegasnya.
Meski demikian, E2L juga menekankan bahwa pembayaran gaji tidak bisa dilakukan tanpa SPJ yang lengkap.
"Dana untuk gaji perangkat desa sudah ada dalam APBD dan akan segera dibayarkan. Namun, sebagai pemimpin, kami tidak bisa memaksa Sekda atau Kepala Dinas untuk melakukan pembayaran tanpa kelengkapan SPJ. Ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban administratif yang benar," ungkap Elly.
Elly menegaskan bahwa pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah seluruh SPJ selesai dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami berharap semua pihak dapat memahami proses administratif yang ada dan menunggu pencairan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.
la juga memberikan kepastian kepada perangkat desa bahwa hak mereka tidak akan hilang.
"Hak aparatur desa itu sudah ada dalam APBD dan akan dibayarkan. Namun, kita harus mengikuti tahapan dan persyaratan yang berlaku," tutupnya.
Sementara itu pejabat Pemprov Sulut yang pernah menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (Pemdes) Dr Jemmy Kumendong MSi menjelaskan bahwa
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAU).
Sesuai aturan Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Pemerintah daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. ADD disediakan dalam APBD, Pos Anggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa pada Badan Keuangan yang besarannya ditentukan setiap tahun anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa, sehingga bentuk pertanggungjawaban ADD adalah pertanggungjawaban APB Desa.
Lanjutnya, dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban ADD, maka dilaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan sampai ke Kabupaten sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. Pengawasan terhadap pelaksanaan ADD dilakukan secara fungsional oleh pejabat daerah dan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
"Dan apabila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan ADD, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas sosok yang saat ini menjabat Kepala BKD dan Plh Kepala Inspektorat Sulut ini.
"Jadi ini tak ada kaitan atau bukan kewenangan Pemprov Sulut," pungkas mantan Pj Bupati Minahasa ini.(*)