Iklan

Iklan

Tunggakan Penetapan Pimpinan Dewan Hambat Pembahasan APBD Induk Sulut 2025

Swara Manado News
Kamis, 07 November 2024, 12:07 WIB Last Updated 2024-11-17T04:10:10Z


SWARAMANADONEWS.CO – Hingga saat ini, belum adanya penetapan pimpinan definitif Dewan mengakibatkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan topoksi di masing-masing mitra kerja.


Anggota DPRD Sulut, Berty Kapojos, mengatakan kepada media bahwa keberadaan AKD sangat penting untuk kelancaran kegiatan seluruh anggota DPRD, baik Banmus, Banggar, maupun pimpinan komisi-komisi.


Menurut Berty Kapojos, DPRD Sulut masih menunggu proses dari Kementerian Dalam Negeri untuk menandatangani SK Pimpinan dan AKD. "Jika SK sudah diterima, Paripurna Pimpinan Dewan dan Penetapan AKD akan segera dilaksanakan, kemungkinan dalam waktu 1-2 hari, paling lambat 20 hari. Setelah itu, anggota Banggar akan ditetapkan sesuai usulan fraksi," ujarnya, Rabu (6/11/2024).


Kapojos juga menambahkan, penetapan APBD Induk tergantung pada mekanisme dan pembahasan TAPD serta Banggar. "APBD harus diketuk paling lambat 30 November. Jika pimpinan dewan sudah ada, pembahasan pasti akan lebih cepat. Namun, kita tunggu saja SK-nya," ungkap Kapojos.


Yang terpenting dalam APBD, lanjut Kapojos, adalah alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 10 persen, serta aspirasi anggota dewan. 


Meskipun Buku Rancangan APBD Induk 2025 sudah diterima DPRD Sulut, pembahasan belum bisa dimulai karena AKD, khususnya Banggar, belum terbentuk. (***/M)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tunggakan Penetapan Pimpinan Dewan Hambat Pembahasan APBD Induk Sulut 2025

Terkini

Iklan