Minahasa,-Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dina PMD Kabupaten Minahasa menggelar kegiatan Fasilitas Tata Wilayah Desa di Kabupaten Minahasa Tahun 2024 yang bertujuan mempertegas batas administrasi desa. berlangsung di Anos Cafe pada Senin (16/12/2024) Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yulius Kalintabu, SE, yang hadir mewakili Kepala Dinas PMD, Drs. Arthur Palilingan.
Dalam sambutannya, Kalintabu menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan sinergi dan pemahaman terkait tata wilayah desa.
“Penegasan batas desa adalah langkah penting untuk menciptakan kejelasan administrasi serta menghindari konflik antarwilayah. Ini juga menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan yang efektif,” ujarnya.
Dalam sesi utama materi disampaikan oleh Asisten I Setdakab Minahasa, Drs. Riviva W. Maringka, M.Si, mendapat perhatian penuh dari para peserta.
Maringka menjelaskan bahwa penegasan batas desa merupakan strategi penting untuk mendukung pelayanan publik yang optimal dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Penegasan batas desa sangat krusial untuk memastikan semua program pembangunan berjalan lancar tanpa kendala administratif,” tegas Maringka.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Minahasa, yang diharapkan mampu mengimplementasikan materi yang telah disampaikan.
Namun, dinamika kegiatan ini berubah pada sesi terakhir, di mana Sekretaris Dinas PU Kabupaten Minahasa menyampaikan materi penutup.
Sayangnya, sebagian besar kursi peserta terlihat kosong, mencerminkan penurunan partisipasi yang signifikan.
Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat materi pada sesi terakhir juga memiliki peran penting dalam memahami tata wilayah desa secara keseluruhan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Minahasa tetap optimis bahwa kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan desa.
Kejelasan batas wilayah diharapkan dapat mendorong terciptanya hubungan harmonis antarwilayah, mengurangi konflik, dan mempercepat pembangunan.
“Dengan kejelasan batas desa, kita membangun fondasi yang kuat untuk pelayanan publik dan pengembangan wilayah yang lebih terarah,” ujar Drs. Riviva W. Maringka, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.(Jem)