Iklan

Iklan

Ada Apa Sebenarnya? TP4D Sudah Dihapus, Dinas PU Manado Tetap Cantumkan Proyek Dalam Pengawasan Kejari Manado

Swara Manado News
Selasa, 21 Januari 2025, 15:42 WIB Last Updated 2025-01-21T07:42:47Z


MANADO, HUKRIM – Masyarakat Kota Manado kini dihebohkan dengan pencantuman nama Kejaksaan Negeri Manado dalam pengawasan proyek pembangunan senilai Rp. 24,9 miliar. 


Hal ini cukup membingungkan, mengingat Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) yang sebelumnya bertugas mengawasi proyek-proyek negara dan daerah sudah dibubarkan sejak 2019.


Keputusan pembubaran TP4D ini diambil oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Surat Keputusan Nomor 346 Tahun 2019. 


Sejak saat itu, TP4D tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah.


Namun, dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Manado, papan proyek mencantumkan bahwa proyek tersebut berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Manado. 


Ini menjadi pertanyaan besar karena, sesuai kebijakan terbaru, pengawasan proyek tidak lagi dilakukan oleh TP4D.


Kejaksaan Agung sendiri telah menegaskan bahwa meskipun TP4D dibubarkan, pengawasan dan pengamanan pembangunan tetap dilakukan melalui Direktorat Pembangunan Strategis di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.


Namun, muncul pertanyaan apakah pencantuman Kejaksaan Negeri Manado sebagai pengawas proyek ini sah. 


Sejumlah kalangan menduga adanya hubungan tersembunyi antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Manado dan oknum Kejaksaan Negeri Manado, yang berpotensi menghindarkan proyek ini dari sorotan media dan lembaga swadaya masyarakat.


“Kami menduga ada kerjasama yang tidak transparan. Ini harus diselidiki,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.


Pasca pembubaran TP4D, ada kekhawatiran bahwa pencantuman nama Kejaksaan Negeri Manado tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan berpotensi melanggar hukum. 


"Jika ternyata dugaan ini benar, maka pihak yang terkait harus bertanggungjawab dan berhadapan dengan hukum," tegasnya.


Pasal 65 ayat (3) UU PDP secara tegas menyatakan bahwa pencantuman nama instansi atau data pribadi tanpa izin adalah tindakan yang dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, baik Dinas PU Manado maupun Kejaksaan Negeri Manado belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini. 


Proses penyelidikan dan klarifikasi dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk memastikan bahwa pengelolaan proyek pemerintah di Kota Manado sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, dengan harapan agar penegakan hukum lebih ketat dan pengawasan yang jelas terhadap setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau daerah.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ada Apa Sebenarnya? TP4D Sudah Dihapus, Dinas PU Manado Tetap Cantumkan Proyek Dalam Pengawasan Kejari Manado

Terkini

Iklan