Iklan

Iklan

Akibat Kelelahan dan Sakit Pria umur 53 Tahun meninggal di Pinggir jalan Desa Kombi

Swara Manado News
Rabu, 22 Januari 2025, 18:17 WIB Last Updated 2025-01-22T10:17:21Z


Minahasa – Warga Desa Kombi, Kecamatan Kombi, dikejutkan oleh penemuan jenazah seorang pria bernama Aliman Samihing (55), seorang petani asal Desa Sawangan Jaga 1, yang ditemukan meninggal dunia pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 05.00 WITA. Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan Jaga VI Desa Kombi, dalam posisi tengadah dengan tanda-tanda muntah di lokasi. Dugaan sementara, korban meninggal akibat kelelahan dan sakit.


Menurut keterangan saksi Hendrik Yulius Wauran (53), korban telah tinggal di rumahnya sejak awal Januari 2025 dan bekerja sebagai pemanjat kelapa. Hendrik menjelaskan bahwa pada malam sebelum kejadian, korban terlihat berbicara melalui telepon hingga lewat tengah malam. Pagi harinya, Hendrik menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa di jalan depan rumahnya. Kepala Jaga VI, Jendly Malingkas, bersama istrinya, Mery Lengkong, yang merupakan bidan di Puskesmas Kombi, turut memeriksa korban. Namun, korban dinyatakan sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.


Dokter Novita Rawung dari Puskesmas Kombi memastikan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban. Pemeriksaan menunjukkan korban telah meninggal sekitar pukul 04.00 WITA. Selain itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim Inafis Polres Minahasa menemukan kaca mata, tas pinggang berisi handphone terkunci pola, serta obat-obatan seperti Paracetamol dan Mevinal 500 milik korban di sekitar lokasi.


Keterangan dari istri korban, Rahma Lambanaung (69), mengungkapkan bahwa korban tidak lagi tinggal bersamanya akibat konflik rumah tangga. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti riwayat kesehatan korban, meskipun saksi lain menyebutkan korban rutin mengonsumsi obat tekanan darah tinggi.


Pihak keluarga telah menerima penjelasan dari Unit Reskrim Polsek Kombi mengenai pentingnya autopsi. Namun, mereka memilih untuk menolak autopsi dan menandatangani surat penolakan resmi, menyatakan kematian korban akibat sakit. Dengan ini, kasus dinyatakan selesai tanpa adanya indikasi tindak pidana.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akibat Kelelahan dan Sakit Pria umur 53 Tahun meninggal di Pinggir jalan Desa Kombi

Terkini

Iklan