Iklan

Iklan

Desak Kapolda Tangkap Mafia Solar Brando, Gudang Penampungan BBM Ilegal di Paniki

Swara Manado News
Sabtu, 18 Januari 2025, 19:27 WIB Last Updated 2025-01-18T11:27:53Z


Bisnis Solar Ilegal sangat menggiurkan, karena cukup menjanjikan keuntungannya.


Walaupun sanksi pidana yang berat didepan mata, tapi sepertinya tidak membuat para Mafia Solar Ilegal jerah dan tobat.


Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, para pelaku penyalahgunaan BBM terancam Pidana Penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp. 6.000.000.000.- (enam miliar rupiah).


Setelah mendapat informasi adanya dugaan gudang penampungan Solar Ilegal di Wilayah Paniki Kecamatan Mapanget, Tim Media bergegas menuju lokasi.


Jelas, disekitar gudang yang diduga tempat penampungan Solar Ilegal tersebut tercium sangat menyengat bau aroma Solar.


Dan disaat tim Media lakukan investigasi, ada sebuah Bus rute Manado-Bitung Warna putih corak biru yang masuk di gudang, dan Bus tersebut terindikasi adalah armada yang digunakan untuk tab Solar.



Sesuai dengan info yang didapat dari berbagai sumber yang bisa dipercaya, Gudang penampungan Solar ilegal itu milik Brando.


Brando adalah Mafia Solar asal Kota Bitung yang sudah beberapa kali buka di Manado dan sering mengelabui Awak Media dengan cara berpindah-pindah Gudang penampungan Solar Ilegal.


Dengan adanya tindak pidana yang sangat merugikan Masyarakat dan sudah memperkosa hak rakyat, di minta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie segera tangkap Mafia Solar Brando. (Farmer Hanggara)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Desak Kapolda Tangkap Mafia Solar Brando, Gudang Penampungan BBM Ilegal di Paniki

Terkini

Iklan