Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Rugikan Negara Senilai 6,6 miliar, Polres Kotamobagu Tahan Oknum Kepala Desa Bakan

Swara Manado News
Selasa, 07 Januari 2025, 11:01 WIB Last Updated 2025-01-07T03:20:22Z


Humas Polres Kotamobagu - Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kotamobagu menahan Tersangka oknum kepala desa (Sangadi) Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow bersama seorang kontraktor. 


Kedua tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase sungai Tapagale yang bersumber dari dana bantuan PT. J Resources Bolaang Mongondow tahun 2023 dan tahun 2024 yang dikelola oleh pemerintah Desa Bakan.


Pengungkapan kasus korupsi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH dihadapan awak media pada Press Conference di Mapolres Kotamobagu didampingi Kasat Resrkim AKP Agus Sumandik, SE dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana Senin (6/1/2025) .


Disampaikan Kapolres, HM 54 tahun yang merupakan kepala Desa Bakan ini terungkap yakni pada tahun 2021 mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan kepada PT. J Resources Bolmong dan bantuan tersebut disetujui oleh perusahaan pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 9.099.880.527.15 yang diberikan secara bertahap.


Dana bantuan ini masuk ke rekening desa Bakan namun dalam pelaksanaanya pemerintah desa Bakan tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur.


Akibat pekerjaan drainase sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, Kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp. 6.657.472.592.


Selain HM selaku kepala desa Bakan, Unit Tipikor Sat Reksrim Polres Kotamobagu juga menahan JK (57) selaku kontraktor yang merupakan warga Desa Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.


"Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 miliar rupiah" tegas Kapolres.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Korupsi Rugikan Negara Senilai 6,6 miliar, Polres Kotamobagu Tahan Oknum Kepala Desa Bakan

Terkini

Iklan