Terima pengaduan dari salah satu keluarga ahli waris Cores Tampi Sompotan yang merasa sebagai pihak yang dirugikan terkait rawannya praktik korupsi atas lanjut penitipan uang ganti rugi/konsinyasi senilai 53. Miliaran sebagai pembayaran ganti kerugian tanah dan bangunan untuk proyek gerbang tol Bitung Manado apabila dibayarkan kepada pihak yang salah, LSM INAKOR minta KPK menelusuri temuan warga ini. INAKOR menilai radar KPK bisa berjalan menelusuri jika memang ada indikasi pelanggaran ketentuan dibidang pertanahan dan tahapan bidang lain berupa tindakan sifat melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan adanya kerugian negara
”Apakah ada malapraktek atau tidak itu kan KPK harus buktikan. Harus ditelusuri karena memang untuk menelusuri itu kan dia harus buka dokumen – dokumen tersebut. Radar KPK harusnya berjalan untuk ini. Karena hal penting bagi semua Aparat Penegak Hukum terkait pemberantasan korupsi yang sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung program pemerintah Asta Cita saat ini,” kata Ketua Harian DPN Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM -INAKOR) Rolly Wenas melalui pernyataan tertulisnya disela mempersiapkan dokumen pelaporannya di bilangan Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/1)
Dia memberikan contoh, dalam penelusuran yang pernah KPK lakukan terdapat sejumlah pejabat yang di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
“Dengan adanya penelusuran di akhir tahun 2024 yang KPK sudah lakukan masi terdapat sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, ini menandakan korupsi masih “menghantui” pengadaan tanah untuk infrastruktur saat ini,” kata Wenas.
Dia meminta KPK harus menggunakan kacamata kuda, untuk menindaklanjuti apalagi ada bukti dan saksi yang valid “Sepanjang bukti kuat dan saksi valid, itu wajib ditindalanjuti,” pungkas Wenas.
Sebelumnya, dari salah satu keluarga ahli waris Cores Tampi Sompotan dan kuasa ahli waris dalam pengaduannya ke INAKOR membeberkan data yang salah satunya berkaitan dengan permohonan ke Ketua Mahkamah agung RI, terdapat item perihal permohonan pencegahan pencairan konsinyasi di Pengadilan Negeri Bitung.
Warga yang menyatakan diri sebagai Ahli waris semestinya berinisial HS maupun warga yang menyatakan diri sebagai penerima kuasa ahli waris berinisial MR dalam pernyataan nya mengatakan sebagai pihak ahli waris yang semestinya, merasa sangat dirugikan dalam hal ini karena dalam upaya upaya sebelum nya termasuk upaya upaya hukum berharap setidaknya ada pihak pihak institusi yang berkompeten dapat membantu setidaknya meneliti mendalam atas sejumlah dokumen yang mereka pegang sebagai dasar untuk mempertahankan hak mereka yang diperjuangkan sejak tahun 1965 dan di beri ruang untuk seutuhnya dapat menggunakan hak hukum dalam memperjuangkan untuk memperoleh keadilan atas tanah yang sudah dibangun gerbang tol Bitung Manado tersebut
Hasil wawancara INAKOR pada awal dan pertengahan bulan januari 2025 dengan warga yang menyatakan diri ahli waris sebenarnya dan dan yang merasa dirugikan didapati pernyataan dari warga tersebut bahwa sehubungan dengan upaya hukum mereka selanjutnya, sebagai ahli waris dari Cores Tampi Sompotan yang telah ditetapkan SAH sebagai pemilik atas tanah sengketa (saat ini telah dibangun pintu gerbang tol Bitung Manado) berdasarkan putusan MA No 137PK/Pdt/1994 tgl 30 April 1998 yang telah dilakukan EKSEKUSI berdasarkan Penetapan Ketua PN Bitung tanggal 9 Agustus 2004 No 12/Pen.Pdt.G/2004/PN.Btg dan telah telah terbit Sertifikat HGB 01 Tahun 2004 a.n Julianus Sompotan dkk, sebagai perwakilan keluarga mereka bersedia hadir apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dan atau verivikasi dokumen dokumen pendukung mereka dalam upaya hukum lanjut termasuk siap menghadirkan dokumen berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik sebagai bukti untuk mengungkap kebenaran dan mencegah terjadinya kerugian Negara sejumlah Rp 53.187.864.987 dengan pertimbangan jika dibayarkan kepada pihak yang salah.
Adapun dari sejumlah informasi yang INAKOR himpun, pencairan konsinyasi terkait lahan yang sempat bersengketa tersebut telah direalisasikan kepada pihak tertentu yang berhak oleh PN Bitung. Hal ini dilakukan PN karena dinilai semua gugatan sudah berproses dan inkrah termasuk gugatan HS terdapat pernyataan dari pihak PN bahwa sudah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, dari informasi yang dihimpun diketahui bahwa pencairan dana konsinyasi telah dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pergantian kerugian bangunan senilai kurang lebih 3 milyar pada tahun 2021 dan tahap dua kurang lebih 50 milyar pada tanggal 24 Desember 2024.atas pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 11.763 m2 yang terletak di kelurahan pateten, kota Bitung