Minahasa ,-Polres Minahasa, mengamankan lelaki RK (38) Alamat Domisili Desa Lalumpe Kecamatan Kombi.Jumat 24/01/2025.
Pasalnya lelaki tersebut, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Lelaki DYT (23), Warga dusun Kamenti Kapataran Kecamatan Lembean Timur meregang nyawa.
Kejadian berawal dimana korban berada diacara HUT yang ada di dusun jauh Touloun, Desa Lalumpe.
Kemudian korban sempat berkelahi dengan salah seorang lelaki yang ada di acara ini dan saat dilerai oleh warga, Kemudian Lelaki RK datang dan langsung menusuk korban dengan pisau dibagian punggung korban
Kapolres Minahasa,AkBP S.SOPHIAN,SIK.MH, Melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Susanto S.Sos, membenarkan adanya kejadian tersebut terjadi pada Jumat (24/01) 2024, sekitar jam 00.10 Wita.
Mendapat laporan kejadian tersebut Polres Minahasa langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengamankan terduga pelaku.
“Saat ini Terduga Pelaku sudah diamankan di mako polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut.
Dan kami mengimbau untuk tidak melakukan Upaya yang melanggar hukum serta bersam menjaga dan mengawasi keluarga masing-masing agar tidak menjadi pelaku maupun korban kejahatan akibat minuman keras, dan menyelesaikan masalah dengan emosi dan kekerasan, ”Beber Kasat Reskrim Edi Susanto S.Sos.(Jem)