Manado - Lurah Malendeng, Kecamatan Paal Dua Kota Manado, menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh mekanisme hukum terkait sengketa lahan yang melibatkan Mission Centre. Menurut Lurah Malendeng, pihaknya telah berupaya menjadi fasilitator dalam penyelesaian sengketa tersebut, dengan mengadakan pertemuan antara kedua belah pihak yang terlibat perselisihan.
Lurah Malendeng Anwar Halidu menegaskan bahwa langkah yang diambilnya dilandasi oleh dasar hukum yang ada, dan pihaknya telah mengeluarkan surat resmi sebagai bagian dari upaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil. Surat yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk memberikan petunjuk dan arahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Lurah juga menambahkan bahwa meskipun pihaknya sudah berusaha memediasi kedua belah pihak, namun ia menegaskan bahwa semua pihak harus mengikuti keputusan hukum yang diambil oleh instansi terkait. Diharapkan, proses ini dapat berjalan transparan dan memberikan solusi yang tepat untuk semua pihak yang terlibat.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang agar masalah ini segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Lurah Malendeng.