Iklan

Iklan

Pelaku Penganiayaan Sempat Buron Empat Bulan Akhirnya Kandas Ditangan Tim Resmob Minahasa

Swara Manado News
Kamis, 09 Januari 2025, 15:05 WIB Last Updated 2025-01-09T07:05:56Z


Minahasa –Smnc-- Tim Resmob Polres Minahasa, Kamis (9/1/2025), berhasil meringkus dua tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik yang terjadi pada bulan September 2024 lalu. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Minahasa, Aiptu Chris Frans, pada pukul 10:00 WITA.


Kapolres Minahasa, AKBP. S Sophian, SIK, MH, melalui Kasatreskrim, AKP, Edi Susanto, mengungkapkan, kasus penganiayaan ini terjadi di depan Toko Mister DIY, Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur, pada Senin malam, 9 September 2024, sekitar pukul 23:00 WITA. Kedua pelaku yang diamankan adalah:


JP(21 tahun), warga Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, berprofesi tidak tetap. RW(24 tahun), warga Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, berprofesi sebagai petani.


Adapun korban penganiayaan, VM (17 tahun), seorang pelajar, mengalami luka tusuk di punggung kanan dan lecet di tubuhnya akibat insiden tersebut.


“Pada malam kejadian, korban bersama seorang temannya berada di depan Toko Mister DIY. Ketiga pelaku datang dengan berboncengan menggunakan satu sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Dua pelaku, JPdan Rian Walelang, turun dari motor untuk mencari korban,” ungkap Susanto.


Dilanjutkannya, Korban yang merasa terancam mengambil tombak yang disimpannya di dekat lokasi kejadian. Saat berhadapan, JP yang memegang badik menyerang korban, sementara pelaku lain, OW (masih dalam pencarian), menabrak korban menggunakan sepeda motor hingga korban terjatuh.


“Dalam kondisi terjatuh, JP menusuk punggung kanan korban menggunakan badik. Korban yang mencoba membela diri melemparkan tombak ke arah RW, tetapi tidak mengenainya. RW kemudian mendekati korban dan menendangnya. Korban akhirnya berhasil melarikan diri masuk ke dalam toko, sementara ketiga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelas Susanto.


Setelah melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil menangkap JP dan RW yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Situasi terkini dilaporkan dalam keadaan aman terkendali.


“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan OW, yang saat ini masih dalam pencarian. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus ini,” tutur Edi Susanto. (Jem)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Penganiayaan Sempat Buron Empat Bulan Akhirnya Kandas Ditangan Tim Resmob Minahasa

Terkini

Iklan