Upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memperjuangkan keberadaan THL/Non ASN yang belum terakomodir baik dalam CPNS maupun PPPK patut diberi apresiasi.
Bupati Frangky Donny Wongkar langsung bertemu dan berkonsultasi di BKN pada tanggal 9 Januari 2025 dan diterima oleh diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN RI Respanti Yuwono, S.IP., MA.
Menurut Kaban BKPSDM Kabupaten Minsel Sony Makaenas, upaya lainnya yang dilakukan Pemkab Minahasa Selatan adalah menyampaikan surat kepada Menpan terkait keberadaan THL yang sedang mengabdi.
Makaenas menjelaskan, dalam surat tersebut ada beberapa hal yang ingin dikonsultasikan antara lain :
1. Sambil menunggu pengangkatan CPNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, apakah Non ASN yang sedang bekerja dapat dilanjutkan kerja baik yang terdata dalam pangkalan data (Database BKN) maupun yang telah bekerja 2 tahun atau lebih.
2. Terhadap Non ASN yang telah bekerja 2 tahun atau lebih di instansi oemerintah tapi belum terdata dalam pangkalan data (Database) BKN apakah masih dapat didata kembali/ditambahkan dalam pangkalan data (Database) BKN
3. Untuk tenaga alih daya (Outsourcing) selain tenaga sopir, tenaga kebersihan dan tenaga pengamanan, apakah tenaga teknis lainnya (Tenaga kesehatan, tenaga kebersihan jalan, tenaga retribusi parkir dll) dapat dilakukan melalui Outsourcing.
Seperti diketahui di Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan selain mendapatkan Formasi CPNS, juga memperoleh Formasi PPPK sesuai Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dengan prioritas kelulusan bagi Eks THK II dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, jika masih tersedia formasi yang belum terisi baru diisi oleh Non ASN yang telah bekerja 2 tahun atau lebih di Instansi pemerintah.
Dalam rangka mempercepat penataan pegawai Non-ASN, maka pemerintah pusat kembuka kembali PPPK Tahap 2 untuk memenuhi formasi yang belum terisi pada PPPK tahap 1. Adapun apabila Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka pegawai Non ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu
Adapun untuk PPPK Paruh Waktu diatur melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.