Iklan

Iklan

Polisi Amankan Pria Pelaku Asal Manembo Atas Kasus Penganiayaan di Atep Satu Desa

Swara Manado News
Jumat, 10 Januari 2025, 20:02 WIB Last Updated 2025-01-10T12:02:07Z


Minahasa –  Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi pada Rabu dini hari, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Atep Satu Jaga IV, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.


Kasus penganiayaan ini menjadi korban, EL(42), seorang petani,asal Desa Atep Satu Kecamatan Langowan Selatan, Kasus ini Diduga dilakukan oleh Charles Sambeka, warga Desa Manembo Jaga 3. 



Dalam Kronologi Kejadian bermula ketika peLaku, CS, diduga mendatangi rumah kakaknya di Desa Atep Satu Jaga IV, yang bertetangga dengan rumah korban. PeLaku kemudian menuju rumah korban,dan memanggil-manggil Korban , namun tidak mendapat respons.


 Tidak lama kemudian, peLaku kembali ke rumah kakaknya untuk mengambil senjata tajam dan kembali ke rumah korban. 


Pelaku diduga merusak pintu depan rumah korban sebeLum masuk ke kamar dan meLakukan penganiayaan.


Akibat kejadian ini,

 korban mengalami dua luka bacok di tangan kanan bagian bahu dan satu luka di bagian beLakang. 


Dengan kejadian ini Korban (EL) langsung dilarikan ke RS Budi Setia untuk mendapatkan perawatan intensif oleh pihak dokter dan perawat.


Dugaan sementara, peristiwa ini dipicu oleh masalah pribadi antara korban dan pelaku, yang dipengaruhi oleh minuman keras pada pelaku.


Dengan kejadian atas laporan Keluarga korban di Polsek sehingga di bawa pimpinan Kapolsek Iptu Edi Asri di dampingi  anggota Polsek Langowan langsung  bergerak cepat menangani kasus ini dengan Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mengecek kondisi korban di RS Budi Setia.

Mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi.Mencari keberadaan peLaku.

Mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi ke Polsek Langowan.



Sementara pada Sekitar pukul 05.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Winebetan tanpa perlawanan.


 Penangkapan ini dilakukan oleh tim Polsek Langowan setelah pencarian intensif sejak dini hari.

Saat ini, pelaku CS sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Langowan.


 Selanjutnya, pelaku akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya konflik personal yang berujung pada tindakan kekerasan, terutama ketika dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras.


 Polsek Langowan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri.(Jem)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Amankan Pria Pelaku Asal Manembo Atas Kasus Penganiayaan di Atep Satu Desa

Terkini

Iklan