SWARAMANADONEWS . CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka usulan pemberhentian dan pengumuman usulan penggangkatan pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, dan penetapan Recana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2025 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Sulut. Senin (20/01/2025).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen SpB, KBD didampingi Wakil Ketua dr. Michaela Elsiana Paruntu M.A.R.S Wakil Ketua Stela Marlina Runtuwene A.Md.Sek.
Ketua DPRD membacakan surat dari pimpinan pusat Partai Demokrat tertanggal 23 Desember tahun 2024 tentang penggantian unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fraksi Partai Demokrat, bahwa sesuai amanat pasal 42. ayat 3. peraturan DPRD No.1 tahun 2021 tentang, tatatertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara bahwa pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD antara lain karena pimpinan partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhetian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan perudang undangan yang berlaku.
Silangen melanjutkan, bahwa usul penggantian pimpinan DPRD dari partai Demokrat atas nama Billy Lombok SH. M.A.P. sebagai wakil ketua DPRD akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk selanjutnya akan diserakan ke Mentri Dalam Negri RI melalui Gubernur untuk selanjutnya memperoleh peresmian peberhetiannya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ketua DPRD menyampaikan, calon anggota penganti harus dari partai politik yang sama.
"1. penggati calon anggota DPRD yang berhenti harus dari Partai Politik yang sama.
2. Calon anggota DPRD harus diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumkan dalam rapat peripurna dan ditetapkan dalam keputusan DPRD.
3. Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pimpinan DPRD kepada mentri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sehubungan dengan hal tersebut maka saat ini diumumkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD dari Partai Demokrat dalam hal ini saudara Billy Lombok SH ke saudara pengganti Royke Reynal Anter SE. M.E, untuk itu usulan calon penggati pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Royke Reinal Anter SE.M.E, secara resmi diumumkan hari ini dan akan dituangkan dalam putusan DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang undangan," Sampai Silangen.(MarSen)