Minahasa--Smnc--Terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria bernama DYT (23) warga Desa Kapataran Dusun Jauh Kamenti Polres Minahasa telah melaksanakan rekonstruksi , Jumat, (24/1).
Rekonstruksi ini digelar di lapangan Polres Minahasa, Kamis (30/1) karena tidak memungkinkan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi ini menampilkan 22 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka, RK dan SGS yang merupakan warga Desa Lalumpe Dusun Toloun, Kecamatan Kombi, serta para saksi. Dalam reka adegan tersebut, terlihat bagaimana awal mula kejadian dimana korban dan tersangka terlibat masalah di sebuah acara desa. Kemudian, tersangka RK mengambil senjata tajam jenis badik dari rumahnya dan menikam korban hingga menyebabkan kematian.
Kapolres Minahasa AKBP S Sophian SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto SSos, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dan menguji kesesuaian keterangan saksi atau tersangka. “Setiap adegan dalam rekonstruksi didokumentasikan melalui foto dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tandasnya.(Waseng)