Iklan

Iklan

RML: Selangkah Lagi YSK-Victory Dilantik Gubernur dan Wagub Sulut

Swara Manado News
Selasa, 14 Januari 2025, 13:34 WIB Last Updated 2025-01-14T05:34:22Z


Jakarta -  Ketua Tim Kampanye  Pemenangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 1 Yulius Stevanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory), Drs Ramoy Markus Luntungan (RML) menegaskan pencabutan berkas PHP Pilgub Sulut di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Tim Kuasa Hukum Elly Enggelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP) merupakan aura positif kemenangan YSK-Victory. Dan, selangkah lagi akan dilantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.


"Nomor urut 2 telah mencabut secara resmi gugatan. Setelah ini dicabut, dengan demikian tidak ada lagi masalah untuk Gubernur Sulut terpilih YSK-Victory," jelas RML kepada wartawan di depan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), hari  Senin (13/01/2025) 


Sementara Ketua Harian Pemenangan Harvani Boki mengatakan bahwa dirinya menghargai proses demokrasi yang berlangsung saat ini. "Kami menghargai proses demokrasi lewat Mahkamah Konsitusi, selanjutnya kita tinggal menunggu SK penetapan dari MK pada Bulan Februari," jelasnya.


Terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Novi Mewengkang berharap masyarakat Sulut menerima dengan segenap hati apa yang diputuskan dan bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik kedepannya. 


"Selanjutnya tinggal diproses oleh KPU untuk menetapkan YSK-Victor sebagai calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara," jelas Mewengkang.


Kuasa Hukum E2L-HJP Cabut Gugatan


Diketahui, sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Utara telah bergulir di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/01/2025). Sidang digelar di Gedung MKRI 1, Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. 


Tim Majelis Hakim yang memimpin sidang ini Ketua Panel Dr Suhartoyo, Anggota Panel Dr Daniel Yusmic Pascastaki Foekh, dan Anggota Panel lainnya Prof Dr M Guntur Hamzah. 


Sidang perdana ini terkait pemeriksaan pendahuluan, dimana Hakim akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP)


Namun ditengah berjalannya sidang kuasa hukum E2L-HJP,  yaitu Denny Indrayana sudah mengeluarkan pernyataan untuk menarik berkas perkara yang diajukan. "Pada intinya kami mengajukan permohonan penarikan perkara ini. Kami hadir di persidangan untuk mengonfirmasi sebagaimana peraturan mahkamah kontusi terkait penarikan perkara ini," jelasnya


Terkait permohonan pencabutan itu Ketua Panel Dr Suhartoyo ikut memberikan jawabnya. "Ya kami memang sudah menerima, tapi karena ini dari principal dan tidak diajukan sekaligus oleh kuasa hukum dan kami masih ingin meminta penegasan dari kuasa hukum," jelasnya


Hakim melihat semuanya satu suara terkait permohonan pencabutan ini. "Jadi ini satu tone dan satu semangat, dengan principal. Nanti kami laporkan terkait pencabutan ini," jelasnya.


E2L Dukung YSK-Victor 


Calon Gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut memberi pernyataan ke publik terkait gugatannya terhadap pasangan terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay di Mahkamah Konstitusi. 


E2L mengatakan setelah melakukan perenungan yang panjang dan tanpa membuat pendukungnya kecewa, maka dia menarik gugatan tersebut di MK. 


"Saya telah mengambil langkah dengan Hanny Jost Pajouw dan sudah menulis surat dan menandatanganinya untuk menarik gugatan terhadap pasangan YSK-Victor," jelasnya Senin (13/01/2025) di live Facebook pribadinya.(ist/*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • RML: Selangkah Lagi YSK-Victory Dilantik Gubernur dan Wagub Sulut

Terkini

Iklan