Jakarta – RML (Ramoy Markus Luntungan ) mengumumkan secara resmi bahwa pasangan calon nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), telah mencabut gugatan mereka terhadap hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada 13 Januari 2025, Elly Lasut menyatakan, "Kami telah menandatangani surat untuk menarik gugatan terhadap pasangan YSK-Victor Mailangkay. Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk memimpin dan membangun Sulawesi Utara." Keputusan ini diambil dengan sikap tulus tanpa ada tekanan atau ancaman dari pihak manapun, menurut E2L.
Langkah ini menunjukkan kedewasaan politik yang semakin berkembang di Sulawesi Utara, di mana rivalitas politik diselesaikan dengan rasa saling menghormati. Masyarakat Sulut kini dapat menyongsong era kepemimpinan yang lebih stabil dan fokus pada pembangunan daerah.
Dengan pencabutan gugatan ini, pasangan YSK-Victory kini sah diakui sebagai pemenang dan siap memimpin Sulawesi Utara menuju perubahan yang lebih baik.