Warga yang berasal dari desa Pulisan kecamatan Likupang Timur kabupaten minahasa Utara memilih melaporkan Kepala Desa (Kades) mereka ke Isnpektorat Minahasa utara,Karena sampai saat ini BlT mereka tidak cair sesuai harapan.
Set Kauntu Warga setempat merupakan salah satu penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa
Set Menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah bulan Januari 2025 Hukum Tua Benhard Djarang belum mencairkan dana bantuan tersebut,padahal anggaran itu anggaran 2024,yang seharusnya sudah di cairkan bulan Desember 2024.
Warga lantas mempertanyakan masalah tersebut. Namun,sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak pemerintah desa dalam hal ini hukum tua setempat
Permasalahan ini, kata Kauntu lagi, sudah disampaikan ke pihak Inspektorat dan akan di tindak lanjuti dalam waktu dekat ini.
Kauntu berharap pihak pemerintah kabupaten dalam hal ini bapak Bupati dan Wakil Bupati dapat menindak lanjuti akan keluhan warga masyarakat Pulisan terkait dengan perbuatan hukum tua,dimana telah menyusahkan masyarakatnya sendiri.
Kasian kami masyarakat yang kurang mampu di buat tak berdaya oleh hukum tua Ben,dimana kami sangat berharap akan bantuan tersebut apalagi menyambut Natal,tapi apa daya sampai saat ini bantuan tersebut tak kunjung di cairkan,entah di mana dana tersebut padahal dana desa tahap 2 sudah cair sejak bulan Juli 2024,"Keluh Set Kauntu
Di kesempatan yang sama Marthin Sadedo sebagai Ketua BPD Pulisan menjelaskan bahwa benar dana bantuan BLT tidak di cairkan pada tahun kemarin adapun penerima bantuan sebanyak 47 orang dengan perincian satu orang menerima 300
per bulan.
Sadedo menambahkan bahwa dana BLT yang tidak di cairkan adalah bulan Oktober,Nopember dan desember,yang bersumber dari dana desa tahun 2024,dengan jumlah total 42.300,000
Masi banyak lagi dana yang belum jelas ,nantilah kita lihat kedepannya seperti apa,"ucap Sadedo